HALLOUPDATE.COM – Maraknya akun palsu alias tidak sah yang menulis opini bersifat menghasut dan memprovokasi ribuan investor dari PT Mahkota Propertindo, membuat pengurus perusahaan yang dipimpin oleh Hamdriyanto selaku Direktur Utama, naik pitam.
Hamdriyanto menjelaskan dalam beberapa narasi opini tampak para nasabah palsu melakukan upaya penghancuran karakter dan nama baik perusahaan termasuk melecehkan nama pribadi seseorang.
Akun-akun tersebut menyamar sebagai seseorang yang bernama Dora Fatimah dan juga Margaret.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Disahkan MK, Apa Artinya
Kokain Menyerbu Bali: Kartel Amerika Latin Tembus Jalur Wisata Indonesia
Tersangka Migas Riza Chalid Terpantau di Malaysia, Paspor Sudah Dicabut

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus operasi mereka adalah bergabung di beberapa grup investor Mahkota Propertindo dan melakukan fitnah tidak berpendidikan kepada perusahaan dan figur perorangan.
Namun setelah pihak Mahkota Propertindo melakukan validasi data, investor atas nama Dora Fatimah dan Margaret tidak terdaftar di dalam perusahaan.
Disinyalir akun-akun tersebut dibuat oleh anggota firma hukum yang pimpinannya sedang mendekam dalam penjara terkait penipuan asuransi.
Baca Juga:
SBY Kelelahan dan Dirawat: Retret Pacitan, Lagu Lingkungan, dan RSPAD
Bongkar Skandal Korupsi BRI, KPK Sita Rp28 Miliar dari 7 Lokasi!
Gagal Diperiksa KPK, Khofifah Tunggu Pemanggilan Ulang yang Tak Datang
Selama ini menurut Hamdriyanto, PT Mahkota Propertindo melakukan berbagai upaya percepatan pengembalian nilai investasi ribuan investor dengan beberapa solusi.
Solusi-solusi yang ditawarkan kepada ribuan investor PT Mahkota Propertindo adalah seperti konversi aset sesuai nilai pokok investasi, konversi saham sesuai nilai pokok investasi, pembelian nilai pokok investasi oleh pihak ketiga, dan beberapa solusi yang masih bisa didiskusikan kepada pengurus perusahaan.
“Sangat jelas narasi hoax dan penghasutan yang dilakukan oleh oknum firma hukum yang pimpinannya tengah mendekam di penjara merupakan sebuah langkah untuk menghancurkan harapan ribuan investor PT Mahkota Propertindo,” tutur Hamdriyanto Direktur Utama PT Mahkota Propertindo kepada awak media di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Pihak Mahkota Propertindo bersama para penasehat hukumnya tengah memetakan upaya-upaya untuk membatalkan homologasi dan juga upaya penghasutan ribuan investor PT Mahkota yang dimintakan lawyer fee beserta success fee hingga mencapai 30% oleh firma hukum tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Khalid Basalamah dan Uhud Tour Masuk Radar KPK Kasus Kuota Haji
Sengketa Wilayah Selesai, Empat Pulau Resmi Masuk Aceh
Buron Paulus Tannos Tetap Ditahan, Sidang Ekstradisi Digelar Juni
“Kami himbau kepada para investor PT Mahkota Propertindo untuk tidak termakan hasutan dan upaya pemerasan oleh oknum firma hukum yang pimpinannya sudah dipenjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan dan pemalsuan claim asuransi,” tutup Hamdriyanto.***