TIM Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kembali mendatangi Markas Besar Polri untuk menyerahkan bukti baru terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (14/7/2025).
Bukti yang diajukan kali ini berupa tiga rekaman video yang memuat analisis digital dokumen hingga dugaan pengakuan saksi soal pembuatan dokumen di Pasar Pramuka Jakarta.
Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah menyebut bukti itu diajukan demi mendorong proses hukum naik ke tahap penyidikan jika ditemukan unsur pidana sesuai hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Sekjan Golkar Bantah Isu Keretakan Prabowo – Gibran, Golkar Serahkan Reshuffle Menteri pada Presiden
Kasus Intimidasi Mahasiswa UII: Puan Maharani Minta Pertanggungjawaban
Pernah Diajukan 2 Kali dan Terkendala TAP MPR, Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan 2025 Ini

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap Polri secara profesional memeriksa kembali kasus ini dan tidak menghentikan proses hanya karena telah ada kesimpulan awal sebelumnya,” ujar Rizal.
Bukti yang diserahkan antara lain cuplikan podcast “Topi Merah” di kanal Refly Harun yang berisi analisis Error Level Analysis (ELA), Luminance Gradient, dan Face Comparison pada dokumen ijazah Jokowi.
Selain itu TPUA menyertakan video wawancara eks perwira intelijen Badan Intelijen Negara (BIN) Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra dalam program “Madilog” di Forum Keadilan TV.
Baca Juga:
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
MNC Digital Pernah Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris
Dalam tayangan itu Sri Radjasa menyebut adanya dugaan pembuatan dokumen palsu yang melibatkan pihak tertentu di Pasar Pramuka.
Bukti ketiga adalah potongan tayangan dari kanal QNC Opposite Channel yang menyebut nama-nama yang diduga merupakan tim inti pembuat ijazah palsu.
“Kami minta Polri periksa nama-nama yang disebutkan secara menyeluruh, karena ada indikasi kuat dugaan pemalsuan,” lanjut Rizal dalam keterangannya.
Polisi Sebelumnya Nyatakan Ijazah Asli, TPUA Terus Dorong Penyelidikan
Sebelumnya pada 2024, penyelidikan kepolisian sempat menyimpulkan dokumen ijazah Jokowi asli setelah memeriksa saksi dan dokumen yang diajukan pelapor ke Bareskrim.
Baca Juga:
PDIP Tanggapi Kunjungan Putra Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Megawati Soekarnoputri
Sekjen PDIP Hasto Kristianto Ungkap Ancaman kepada Dirinya Jika PDIP Memecat Joko Widodo atau Jokowi
KLB Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029, PAN Dipastikan Beri Dukungan
Dalam keterangan resmi kala itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan tidak ditemukan bukti kuat bahwa dokumen pendidikan Presiden Jokowi dipalsukan.
“Proses penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan yang ada,” kata Sandi.
Namun TPUA menilai bukti baru yang mereka miliki patut dipertimbangkan kembali karena didasarkan pada analisis forensik digital dan kesaksian saksi baru yang relevan.
Rizal menegaskan pihaknya hanya ingin memastikan hukum ditegakkan secara adil, dengan cara penyelidikan dilakukan secara objektif dan menyeluruh terhadap semua bukti yang ada.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Kami menghormati proses hukum, tapi kami juga punya hak sebagai warga negara untuk melaporkan jika kami yakin ada dugaan pidana,” katanya.
Hingga kini, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait langkah lanjutan atas bukti baru yang diserahkan TPUA tersebut.
Berdasarkan pantauan di Mabes Polri, berkas bukti baru tersebut sudah diterima oleh bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk kemudian dipelajari oleh penyidik.
Polisi Wajib Periksa Bukti Baru Secara Profesional dan Transparan
Ahli hukum mengatakan kepolisian memang memiliki kewenangan untuk menghentikan penyelidikan jika tidak ada cukup bukti.
Namun, ia juga menekankan bahwa setiap bukti baru yang diajukan pelapor wajib diperiksa kembali secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang ada.
“Jika bukti baru memenuhi syarat sebagai novum, polisi tidak boleh menutup mata dan harus melakukan penyelidikan ulang,” ujarmya.
Menurut dia, publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas karena menyangkut kredibilitas pemimpin negara dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
Sementara itu, pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menilai isu dugaan ijazah palsu kerap dimanfaatkan sebagai komoditas politik menjelang pemilu atau ketika suhu politik memanas.
“Yang terpenting adalah memastikan apakah bukti yang ada benar-benar relevan, valid, dan sah secara hukum, bukan hanya asumsi politik,” ujarnya.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pertama kali mencuat sejak 2022, namun hingga kini belum pernah ada bukti yang dinilai cukup kuat untuk memproses lebih lanjut.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kongsinews.com dan Hilirisasinews.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Halloupdate.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatimraya.com dan Hellocianjur.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center