HALLOUPDATE.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan lima catatan kritis hasil pemantauan pengawas pemilu terhadap tindak lanjut persoalan pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
“Berdasarkan hasil monitoring (pemantauan) jajaran pengawas pemilu terhadap tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan pada tanggal 7 Desember 2022 ditemukan lima catatan kritis,” ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Ia memaparkan lima catatan kritis tersebut terdiri atas, pertama, pengawas pemilu menemukan sebanyak 20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, baik melalui posko aduan maupun pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024.
Kedua, lanjut dia, ditemukan sebanyak 15.824 nama yang masuk dalam sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Alasan Dukung Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Jadi Calon Gubernur Jakarta
Dari seluruh nama itu, sebanyak 12.938 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ketiga, ditemukan kasus keterlibatan kepala desa/aparat desa dalam proses verifikasi faktual.
“Temuan di lapangan menunjukkan terdapat kepala, sekretaris, dan perangkat desa yang masuk menjadi anggota partai.”
“Lalu, ada pula temuan terkait adanya pengumpulan beberapa anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik di rumah kepala desa,” ucap Lolly.
Atas temuan tersebut, katanya, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Verifikator KPU langsung melaksanakan saran tersebut.
Baca Juga:
PDIP Tanggapi Soal Megawati Soekarnoputri Belum Tampil di Publik Selama Perselisihan PHPU di MK
Keempat, pengawas pemilu menemukan kasus keterlibatan RT/RW dalam tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.
Kasus tersebut berupa adanya pengurus RT/RW yang merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota partai.
“Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan untuk dinyatakan TMS sehingga langsung dinyatakan TMS oleh verifikator KPU,” ucap Lolly.
Berikutnya catatan kelima, yakni pengawas pemilu menemukan sebanyak 24 kasus pembagian kartu tanda anggota (KTA) partai politik pada H-1 dan saat pelaksanaan verifikasi faktual parpol.
Baca Juga:
Yakin Rakyat Indonesia Ingin Dipimpin Prabowo Subianto, SBY Turun Gunung Saat Kampanye Pilpres
Hal tersebut, menurut Bawaslu, menunjukkan bahwa partai politik kurang siap dalam mengikuti verifikasi faktual sehingga banyak anggota partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Selain itu, temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal, padahal seharusnya masyarakat sudah memegang KTA partai politik saat mengunggah KTA di Sipol KPU,” ucap Lolly.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat. .