HALLOUPDATE.COM – PDI Perjuangan menanggapi belum tampilnya Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di publik selama masa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris PDIP Hasto Kristiyanto Hasto menjelaskan kehadiran Megawati selama masa persidangan PHPU telah diwakili.
Yaitu oleh kuasa hukum, dan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Ya, sudah diwakili,” kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta, Senin. (1/4/2024)
Baca Juga:
Berjalan di Atas Catwalk Jakarta Fashion Week 2025, Model Paula Verhoeven Tetap Cantik dan Bersinar
Kasus Importasi Gula, Inilah Profil Charles Sitorus, Komisaris PLN yang Ditahan Bersama Tom Lembong
“Pak Ganjar, Prof Mahfud sudah menyampaikan pengantar di dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi dengan baik.”
“Sesuai dengan apa yang menjadi arahan dari Ibu Megawati Soekarnoputri, dan para Ketua Umum (partai koalisi) yang lain,” jelasnya.
Baca artikel lainnya di sini : Bakamla dan Tim SAR Gabungan Terus Cari ABK Kapal Alistya Utama yang Terjatuh di Kei Besar, Maluku Tenggara
Sementara itu, ia mengatakan bahwa PDI Perjuangan saat ini sedang berkonsentrasi terhadap proses PHPU di MK.
Baca Juga:
Tangis Haru dan Doa Warga Bertemu Prabowo Subianto yang Akhirnya Berhasil Dapat Tandatangan
Sehingga belum dapat memberikan sikap terkait ajakan Partai Gerindra untuk masuk ke pemerintahan berikutnya.
Baca artikel lainnya di sini : CSA Index Ungkap Potensi Pengaruh Kebijakan Pemerintah Terhadap Pasar Modal
“Sikap untuk berada di dalam ataupun di luar pemerintahan merupakan keputusan politik strategis.”
“Sehingga itu akan dilakukan pembahasan secara khusus. Tidak sekarang karena saat ini kami konsentrasi di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Baca Juga:
Peringati Hari Pangan Sedunia 2024, Bapanas Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Bersama di 541 Titik
Proyeksi Pertumbuhan Perekonomian Tiongkok pada 2024 dan 2025 Meningkat, Kata Goldman Sachs
Jokowi dan Pabowo Subianto Terlihat Kompak Jelang Pelantikan, Pengamat Berikan Tangapannya
Sebelumnya, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dalam Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.***
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional Haiupdate.com
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Indoneisaraya.co.id dan Bisnisnews.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.