HALLOUPDATE.COM – Direktur Eksekutif Sudra (Sudut Demokrasi Riset dan Analisis) Fadhli Harahab menilai Romahurmuziy atau Romy bisa kembali ke kancah politik dan PPP sepanjang tidak melanggar hukum.
“Asal tak melanggar hukum Romy bisa kembali berkiprah ke politik melalui PPP. Romy itu kan masih punya massa yang solid, muda, cerdas dan berpengalaman.”
“Selain itu dia punya retorika yang mumpuni, kemampuan-kemampuan seperti itu sangat dibutuhkan oleh sebuah parpol,” katanya di Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.
Dia mengatakan pengalaman Romy saat menjadi ketua umum PPP juga sangat dibutuhkan agar bisa dibagi ke pengurus PPP saat ini.
Baca Juga:
Mantan Terpidana Kasus Korupsi Romahurmuziy Terjun Kembali ke Dunia Politik, Begini Respons KPK
“Kedudukannya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan menjadi sangat strategis karena pengalaman-pengalamannya bagaimana memimpin partai. Ide-ide nya juga sangat luar biasa,” katanya.
Terkait Romy merupakan eks narapidana korupsi, kata Fadli itu bukan hal yang harus dikhawatirkan, apalagi hak politik Romy tidak dicabut dan hukumannya hanya satu tahun. Dia menilai status yang disandang Romy juga tidak akan menjatuhkan elektabilitas PPP di tengah masyarakat.
“Toh masih banyak eks napi nyalon kepala daerah maupun legislatif kembali terpilih, biasanya masyarakat akan mudah lupa,” ujarnya.
Sebelumnya, PPP telah mengumumkan bahwa mantan ketum PPP Muhammad Romahurmuziy kembali ke partai berlambang ka’bah tersebut dan menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan.
Romy dalam akun Instagram miliknya mengunggah Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022 tentang Perubahan Susunan Personalia Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Pastikan Tak Ada Intervensi Sedikitpun dari Presiden Jokowi Terkait Pilkada 2024
Awasi Kelanjutan Polemik RUU Pilkada yang Batal Disahkan DPR, Masyarakat Dihimbau agar Tak Lengah
Dalam SK tersebut, Romy menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP. SK tersebut ditandatangani Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Moh. Arwani Thomafi.***