HALLOUPDATE.COM – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menanggapi kemungkinan penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.
Firli Bahuri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Karyoto menyebutkan perihal penahanan terhadap tersangka dalam kasus tersebut merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani.
“Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan.”
Baca Juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa 2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
KLB Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029, PAN Dipastikan Beri Dukungan
“Bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujar Karyoto kepada wartawan, Senin 27 November 2023.
Lihat juga konten video, di sini: Calon Presiden Prabowo Subianto Minta Tetap Senyum dan Baik, Apapun yang Coba Dilakukan ke Kita
Adapun dalam proses yang kini dalam tahap penyidikan, nantinya Firli Bahuri menjalani pemeriksaan terlebih dahulu dengan kapasitasnya sebagai tersangka.
“Nggak ada (faktor lain soal penentu penahanan), kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya,” ucapnya.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Sebut Ada Pihak-pihak yang Berupaya untuk Memisahkan Dirinya dengan Jokowi
Ada Pihak-pihak yang Berupaya untuk Memisahkan Dirinya dengan Jokowi, Begini Sikap Prabowo Subianto
Nantinya, usai Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan menentukan layak tidaknya Firli ditahan.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Resmikan 12 Titik Sumber Air, 10 Ribu Warga Pamekasan Tidak Lagi Kesulitan Air
“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti”.
“Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja,” tandasnya.***
Baca Juga:
Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya
Akan Langsungkan Initial Public Offering, Sebanyak 18 Perusahaan dengan Aset di Atas Rp250 Miliar
Terkait Kasus Rita Widyasari, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno