JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota legislatif di Jawa Timur terkait dugaan korupsi dana hibah pemerintah provinsi tahun anggaran 2021–2022.
Mereka adalah M.H. Rofiq, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dan Basori, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur pada hari Senin, 16 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Khalid Basalamah dan Uhud Tour Masuk Radar KPK Kasus Kuota Haji
Buron Paulus Tannos Tetap Ditahan, Sidang Ekstradisi Digelar Juni
Penggeledahan Mendadak di Kantor Kemenaker, Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan itu dan menyatakan bahwa keduanya diminta memberikan keterangan penting seputar alokasi dan distribusi dana hibah.
Dana hibah tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat (pokmas) dan diduga diselewengkan melalui praktik suap dan rekayasa program pembangunan.
Sejumlah ASN dan Swasta Juga Dipanggil dalam Pemeriksaan Penyidikan
Selain dua legislator aktif, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam skema penyimpangan anggaran hibah.
Baca Juga:
Penggeledahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Awal Terbongkarnya Dugaan Suap dan Gatifikasi TKA
KPK Sebut Dokumen yang Disita Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil Mempunyai Relevansi dengan Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa 2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
Di antara mereka adalah ASN dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur berinisial ADW, yang ditengarai memiliki peran dalam teknis pelaksanaan.
Empat pihak swasta yang dipanggil adalah AZ, FV, SF, dan KR, yang diduga sebagai pelaksana proyek atau fasilitator dana hibah melalui pokmas.
Para saksi ini diperiksa untuk menelusuri alur dana dan hubungan antara eksekutor program di lapangan dengan pejabat publik yang mengesahkan proposal.
Pemeriksaan menyasar penguatan bukti atas keterlibatan mereka dalam pengkondisian program pokmas yang sebenarnya fiktif atau tak sesuai pelaporan.
Baca Juga:
Terkait Kasus Rita Widyasari, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno
Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI, KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan
Mangkir dari Panggilan Penyidik, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK
KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Pengembangan Kasus Dana Hibah Jatim
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dari 21 orang tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi suap kepada penyelenggara negara.
Tiga dari empat tersangka penerima suap merupakan pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam menyetujui proposal dana hibah kepada kelompok masyarakat.
Satu tersangka lainnya adalah staf dari penyelenggara negara, yang berperan membantu dalam proses administratif dan teknis distribusi dana.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan dua sisanya merupakan penyelenggara negara yang terlibat dalam konsolidasi lapangan.
Modus Suap Melibatkan Pokmas dan Proyek Infrastruktur Fiktif
KPK menduga bahwa modus utama kasus ini adalah melalui pengajuan proposal hibah oleh pokmas yang difasilitasi oleh pihak tertentu untuk mendapatkan proyek.
Setelah dana dicairkan, sebagian dari anggaran tersebut digunakan untuk menyuap pejabat atau legislator agar proyek disetujui dan anggaran tidak diaudit secara ketat.
Banyak dari proyek tersebut bersifat fiktif atau dilaksanakan dengan kualitas buruk, namun tetap dilaporkan selesai dengan dokumen pelengkap palsu.
Modus pengalihan dana melalui pokmas ini merupakan pola yang berulang dalam kasus korupsi anggaran daerah dan telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Bukti kuat yang dikantongi KPK termasuk dokumen transfer, komunikasi elektronik, serta pengakuan para pelaku yang telah ditahan lebih dulu.
KPK Sita Aset dan Dalami Proses Pengajuan Proposal Pokmas
Dalam proses penyidikan, KPK menyita empat bidang tanah senilai Rp10 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.
Penyitaan dilakukan setelah penelusuran aliran dana menunjukkan bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk membeli properti atas nama kerabat tersangka.
KPK juga telah mendalami proses pengajuan dana hibah dari sedikitnya 15 ketua kelompok masyarakat (pokmas) yang menjadi penerima bantuan.
Dari keterangan mereka, diketahui adanya praktik pengondisian dokumen dan intervensi dari pihak eksternal agar proposal disetujui dengan imbalan tertentu.
Fakta-fakta tersebut menjadi kunci untuk membongkar jaringan korupsi yang sistematis dan melibatkan banyak lapisan di pemerintahan daerah.
KPK Tegaskan Komitmen Bersihkan Hibah Publik dari Praktik Korupsi
KPK menyatakan bahwa pemberantasan korupsi pada dana hibah publik menjadi prioritas karena rentan disalahgunakan dan berdampak luas bagi masyarakat bawah.
Juru Bicara KPK menegaskan, kasus ini membuka tabir bagaimana celah pada sistem distribusi bantuan pemerintah kerap dieksploitasi oleh oknum politikus.
KPK berjanji akan mengusut tuntas seluruh jaringan korupsi hibah Jatim, termasuk aktor utama, pengatur aliran dana, hingga pelaku teknis di lapangan.
Pemanggilan legislator aktif menunjukkan bahwa KPK tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau afiliasi politik.
Penyidikan akan terus dilanjutkan dan diperdalam, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dalam waktu dekat jika ditemukan bukti tambahan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Tambangpost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarindonesia.com dan Infoseru.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjabar.com dan Haisumatera.com
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center