Penanganan Kasus KSP Indosurya, Menkop UKM Teten Masduki akan Kawal Proses Kasasi ke MA

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 8 Maret 2023 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. (Dok. Setkab.go.id)

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. (Dok. Setkab.go.id)

HALLOUPDATE.COM – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan dukungan dan akan mengawal proses kasasi ke Mahkamah Agung yang digulirkan Kejaksaan Agung dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 7 Maret 2023, Menkop UKM menuturkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai bahwa terdakwa HS tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

“Oleh karena itu, kami bersama Menko Polhukam berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tetap menjalankan proses kasasi. Kita akan kawal bersama-sama,” katanya.

Pada acara yang juga dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Teten Masduki berkeyakinan pihak Jampidum memiliki kekuatan data untuk melakukan proses kasasi.

Terlebih, data terkait penggelapan yang dilakukan oleh KSP Indosurya telah lengkap.

“Tinggal bagaimana mengnyinergikan proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap anggota,” ujarnya.

Menteri Teten juga berpendapat solusi paling tepat untuk penyelesaian kasus KSP Indosurya adalah asset based resolution dan tidak bisa menggunakan mekanisme bail-out seperti perbankan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tugas pemerintah adalah mengembalikan uang anggota yang telah digelapkan.

Menurutnya, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang selama ini dikawal pemerintah lewat satgas, tidak efektif lantaran aset dan uang di koperasi sudah tidak ada.

Akibatnya, tidak adan pemidanaan jika PKPU tidak dijalankan. Sehingga proses pemidanaan dinilainya sebagai salah satu jalan untuk menarik kembali aset-aset milik anggota.

Selain itu, ia juga mengakui bahwa proses persidangan kasus Indosurya ini lebih berat ke UU Perkoperasian, karena di situlah titik lemah dalam pengawasan koperasi, sehingga UU Perkoperasian akan direvisi

“Indosurya sadar betul, mereka mendirikan koperasi karena kita lemah dalam mengawasi. Jadi, Indosurya menghindar dari pengawasan OJK yang powerfull,” katanya pula.***

2

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Disahkan MK, Apa Artinya
Kokain Menyerbu Bali: Kartel Amerika Latin Tembus Jalur Wisata Indonesia
Tersangka Migas Riza Chalid Terpantau di Malaysia, Paspor Sudah Dicabut
SBY Kelelahan dan Dirawat: Retret Pacitan, Lagu Lingkungan, dan RSPAD
Bongkar Skandal Korupsi BRI, KPK Sita Rp28 Miliar dari 7 Lokasi!
Gagal Diperiksa KPK, Khofifah Tunggu Pemanggilan Ulang yang Tak Datang
Khalid Basalamah dan Uhud Tour Masuk Radar KPK Kasus Kuota Haji
Sengketa Wilayah Selesai, Empat Pulau Resmi Masuk Aceh
Berita ini 47 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Disahkan MK, Apa Artinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:17 WIB

Kokain Menyerbu Bali: Kartel Amerika Latin Tembus Jalur Wisata Indonesia

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:46 WIB

Tersangka Migas Riza Chalid Terpantau di Malaysia, Paspor Sudah Dicabut

Senin, 21 Juli 2025 - 09:00 WIB

SBY Kelelahan dan Dirawat: Retret Pacitan, Lagu Lingkungan, dan RSPAD

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:36 WIB

Bongkar Skandal Korupsi BRI, KPK Sita Rp28 Miliar dari 7 Lokasi!

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:15 WIB

Gagal Diperiksa KPK, Khofifah Tunggu Pemanggilan Ulang yang Tak Datang

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:57 WIB

Khalid Basalamah dan Uhud Tour Masuk Radar KPK Kasus Kuota Haji

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:15 WIB

Sengketa Wilayah Selesai, Empat Pulau Resmi Masuk Aceh

Berita Terbaru