HALLOUPDATE.COM – Penyidikan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pertimbangan penarikan penyelidikan kasus penganiayaan ini untuk memudahkan proses penyidikan.
“Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi dari penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya,” ungkap Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023.
“Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus yang libatkan perempuan dan anak,” lanjutnya.
Baca Juga:
Terkait dengan Tudingan Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah, Polisi Sebut Daftar Lengkap Akun Medsos
Hengki menjelaskan, kasus ini awalnya ditangani Polsek Pesanggarahan.
Pada saat itu, sudah ada penetapan tersangka yakni Mario Dandy.
Namun, karena di Polsek tidak memiliki unit khusus PPA maka dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.
Selama ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua (19).
Baca Juga:
Di Jaktim, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Selebgram Ria Ricis
Jadi Saksi Kasus SYL, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni Penuhi Panggilan KPK
Polda Metro Jaya secara intensif juga melaksanakan supervisi dan asistensi di polres.
“Di mana kami kirimkan tim penyidik Renakta dan juga personel dari pada pengawasan penyidikan,” ujarnya.
Hengki menambahkan, Polda Metro Jaya nantinya akan melibatkan sejumlah ahli dari beberapa stakeholder terkait, mengingat dalam kasus ini melibatkan saksi dan juga korban di bawah umur.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.