Polda Metro Akhirnya Cabut Ketetapan Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 7 Februari 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kecelakaan Motor. (Dok. Halloupdate.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Kecelakaan Motor. (Dok. Halloupdate.com/M. Rifai Azhari)

HALLOUPDATE.COM – Polisi telah mencabut ketetapan status tersangka atas nama almarhum M Hasya Attalah Syaputra (18). Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas langkah yang telah diambil.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim asistensi dan evaluasi bentukan Kapolda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian.

“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin 6 Februari 2023.

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian proses penetapan tersangka yang termuat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

“Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut,” jelasnya.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Jakarta Pulihkan Transportasi Publik dan Pastikan Pangan Tetap Aman
Ini Penjelasan Kasubag TU Kantah Kabupaten Bogor I Terkait Berkas yang Diduga Hilang
Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat
PROPAMI Care Dukung Panti Asuhan dengan Kebutuhan Pokok dan Pendidikan
Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal Tanggapi Tudingan Sudah Terima Uang Rp400 Juta
Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya
3 Orang Tewas dalam Satu Keluaga di dalam Rumahnya di Ciputat Timur, Tangsel, Polisi Dalami Penyebabnya
2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi, Gunakan Resep Palsu
Berita ini 17 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 15:15 WIB

Jakarta Pulihkan Transportasi Publik dan Pastikan Pangan Tetap Aman

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:17 WIB

Ini Penjelasan Kasubag TU Kantah Kabupaten Bogor I Terkait Berkas yang Diduga Hilang

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:55 WIB

Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat

Senin, 19 Mei 2025 - 14:26 WIB

PROPAMI Care Dukung Panti Asuhan dengan Kebutuhan Pokok dan Pendidikan

Senin, 3 Februari 2025 - 13:45 WIB

Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal Tanggapi Tudingan Sudah Terima Uang Rp400 Juta

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:33 WIB

Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:56 WIB

3 Orang Tewas dalam Satu Keluaga di dalam Rumahnya di Ciputat Timur, Tangsel, Polisi Dalami Penyebabnya

Senin, 9 Desember 2024 - 10:15 WIB

2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi, Gunakan Resep Palsu

Berita Terbaru