HALLOUPDATE.COM – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan salah satu debitur terkait BLBI, yaitu PT Pancasindhu Abadi (Sekar Group), pada 8 dan 10 Maret 2023 dengan estimasi nilai Rp74,3 miliar.
Aset tersebut berlokasi di Provinsi Jawa Tengah yakni Kabupaten Batang dan Kabupaten Wonogiri serta di Provinsi Jawa Timur yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Kediri.
Luas keseluruhan barang jaminan berupa tanah yang disita adalah 35.492 m2.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 10 Maret 2023, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari debitur PT Pancasindhu Abadi dengan outstanding utang sebesar Rp948,7 miliar.
Baca Juga:
Satgas BLBI Dituntut Tuntaskan 335 Obligor, Termasuk Obligor Fadel Muhammad atau Bank Intan
Selanjutnya atas semua barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) , yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Ia merinci aset yang dilakukan penyitaan yakni lima bidang tanah di Kabupaten Batang seluas 6.238 m2, lima bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 19.822 m2, enam bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo seluas 7.357 m2, satu bidang tanah di Kabupaten Mojokerto seluas 550 m2, dan satu bidang tanah di Kabupaten Kediri seluas 1.525 m2.
Penyitaan ini dilaksanakan oleh Satgas BLBI, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, PUPN Cabang Jawa Tengah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan dan KPKNL Surakarta, PUPN Cabang Jawa Timur melalui KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Malang, Polres, dan Polsek, serta aparat desa/kecamatan setempat.
Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penagihan debitur yang dilakukan adalah penyitaan barang jaminan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Baca Juga:
Peringati Hari Pangan Sedunia 2024, Bapanas Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Bersama di 541 Titik
Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com
Rionald menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.***