LINGKAR INDONESIA – Seorang petugas keamanan perumahan di BSD Tangerang yang mengaku sebagai dukun, MI alias Iwan (35), ditangkap Satreskrim Polres Bogor karena mencabuli pasiennya dengan alasan mengusir jin.
Iwan ditangkap polisi setelah korbannya SR (32) melapor ke Polres Bogor pada 31 Mei lalu. Korban mengaku disetubuhi Iwan untuk alasan pengobatan.
“Berawal dari tersangka yang mengaku sebagai paranormal yang ingin memberi bantuan pengobatan kepada seorang korban.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Khalid Basalamah dan Uhud Tour Masuk Radar KPK Kasus Kuota Haji
Lewotobi Meletus 5 Kali dalam 6 Jam, Abu Tebal Kepung Flotim
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian bersama-sama korban menuju rumah korban dan disana diperlakukan persetubuhan antara korban dan tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin 6 Juni 2022.
Aksi bejat pelaku terjadi di kediaman korban di Gunungsindur, Kabupaten Bogor, pada Selasa 24 Mei 2022 lalu.
Tersangka mengatakan bahwa saat itu tubuh korban dirasuki jin dan tempat tinggalnya dipenuhi hantu sehingga harus dilakukan ritual persetubuhan sebagai pengobatan.
Baca Juga:
Sekjan Golkar Bantah Isu Keretakan Prabowo – Gibran, Golkar Serahkan Reshuffle Menteri pada Presiden
Kasus Intimidasi Mahasiswa UII: Puan Maharani Minta Pertanggungjawaban
Iman mengatakan pelaku sudah lama menjadi dukun. Sudah 3 orang menjadi korban dari perlakuan bejat tersangka.
“Pelaku sudah 15 tahun jadi tabib, paranormal. Untuk korbannya baru 3 saja ini. Korban sudah dewasa, sudah bersuami,” kata Iman.
Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang baru dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Adapun untuk dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022,” ujar Iman
Baca Juga:
Penggeledahan Mendadak di Kantor Kemenaker, Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak
Penggeledahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Awal Terbongkarnya Dugaan Suap dan Gatifikasi TKA
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tanggapi Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman
Iman menambahkan bahwa Undang-Undang tersebut merupakan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS yang belum lama ini diresmikan.
“Ini undang-undang yang baru diresmikan, yaitu Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS, ancaman pidana terhadap tersangka atas kedua pasal tersebut, yaitu 12 tahun penjara,” tambah Iman.
Iman menyebutkan penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) dalam kasus ini sebagai peringatan agar tidak ada lagi kejahatan kekerasan seksual.
“Kita gunakan UU PKS yang baru disahkan itu. UU ini warning bagi para pelaku kekerasan seksual,” pungkas Iman.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.