Setubuhi Pasiennya, Satpam Perumahan BSD yang Jadi Dukun Cabul Ditangkap Polisi

- Pewarta

Selasa, 7 Juni 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKAR INDONESIA – Seorang petugas keamanan perumahan di BSD Tangerang yang mengaku sebagai dukun, MI alias Iwan (35), ditangkap Satreskrim Polres Bogor karena mencabuli pasiennya dengan alasan mengusir jin.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Iwan ditangkap polisi setelah korbannya SR (32) melapor ke Polres Bogor pada 31 Mei lalu. Korban mengaku disetubuhi Iwan untuk alasan pengobatan.

“Berawal dari tersangka yang mengaku sebagai paranormal yang ingin memberi bantuan pengobatan kepada seorang korban.”

“Kemudian bersama-sama korban menuju rumah korban dan disana diperlakukan persetubuhan antara korban dan tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin 6 Juni 2022.

Aksi bejat pelaku terjadi di kediaman korban di Gunungsindur, Kabupaten Bogor, pada Selasa 24 Mei 2022 lalu.

Tersangka mengatakan bahwa saat itu tubuh korban dirasuki jin dan tempat tinggalnya dipenuhi hantu sehingga harus dilakukan ritual persetubuhan sebagai pengobatan.

Iman mengatakan pelaku sudah lama menjadi dukun. Sudah 3 orang menjadi korban dari perlakuan bejat tersangka.

“Pelaku sudah 15 tahun jadi tabib, paranormal. Untuk korbannya baru 3 saja ini. Korban sudah dewasa, sudah bersuami,” kata Iman.

Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang baru dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Adapun untuk dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022,” ujar Iman

Iman menambahkan bahwa Undang-Undang tersebut merupakan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS yang belum lama ini diresmikan.

“Ini undang-undang yang baru diresmikan, yaitu Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS, ancaman pidana terhadap tersangka atas kedua pasal tersebut, yaitu 12 tahun penjara,” tambah Iman.

2

Iman menyebutkan penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) dalam kasus ini sebagai peringatan agar tidak ada lagi kejahatan kekerasan seksual.

“Kita gunakan UU PKS yang baru disahkan itu. UU ini warning bagi para pelaku kekerasan seksual,” pungkas Iman.***

Berita Terkait

Ekspres Media Network Buka Peluang Kolaborasi dengan Tim Wartawan Lokal Kelola Portal Berita Pers Daerah
Prabowo Subianto Menjadi Figur yang Banyak Dipilih oleh Warga Nahdlatul Ulama
Penyelenggara Pemilu 2024 Lebih Baik Tak Ikut dalam Perdebatan Sistem Pemilihan Umum
Demi Pengamanan Perayaan Tahun Baru 2023, Polri Perketat Kegiatan Izin Keramaian
Kedatangan FIFA di G20 Makin Percepat Transformasi dan Kemajuan Sepak Bola Nasional
Kementerian Kesehatan Publikasikan Sebanyak156 Obat Sirop yang Boleh Diresepkan
Jokowi Minta Aparat Penegak Hukum Usut Kasus Penyelewengan Minyak Goreng
CEK FAKTA: Warga Negara Asing Calon Penghuni IKN dari China Mulai Berdatangan
Berita ini 18 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 26 Oktober 2023 - 15:30 WIB

Ekspres Media Network Buka Peluang Kolaborasi dengan Tim Wartawan Lokal Kelola Portal Berita Pers Daerah

Kamis, 11 Mei 2023 - 10:31 WIB

Prabowo Subianto Menjadi Figur yang Banyak Dipilih oleh Warga Nahdlatul Ulama

Senin, 2 Januari 2023 - 04:08 WIB

Penyelenggara Pemilu 2024 Lebih Baik Tak Ikut dalam Perdebatan Sistem Pemilihan Umum

Kamis, 22 Desember 2022 - 09:49 WIB

Demi Pengamanan Perayaan Tahun Baru 2023, Polri Perketat Kegiatan Izin Keramaian

Senin, 21 November 2022 - 04:12 WIB

Kedatangan FIFA di G20 Makin Percepat Transformasi dan Kemajuan Sepak Bola Nasional

Rabu, 26 Oktober 2022 - 03:22 WIB

Kementerian Kesehatan Publikasikan Sebanyak156 Obat Sirop yang Boleh Diresepkan

Selasa, 7 Juni 2022 - 13:34 WIB

Setubuhi Pasiennya, Satpam Perumahan BSD yang Jadi Dukun Cabul Ditangkap Polisi

Jumat, 20 Mei 2022 - 09:42 WIB

Jokowi Minta Aparat Penegak Hukum Usut Kasus Penyelewengan Minyak Goreng

Berita Terbaru