JAKARTA – Pemerintah Singapura melalui putusan pengadilan secara tegas menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh buronan kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos.
Paulus Tannos kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Langkah hukum ini mendapat sambutan positif dari KPK yang menilai keputusan Singapura sebagai bentuk nyata dari komitmen internasional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi lintas negara, sebagaimana ditegaskan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Khalid Basalamah dan Uhud Tour Masuk Radar KPK Kasus Kuota Haji
Korupsi Hibah Pokmas Jatim, Jejak Uang Haram di Gedung Dewan
Penggeledahan Mendadak di Kantor Kemenaker, Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak

SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK menyambut positif putusan Pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos, sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” kata Budi di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Penahanan yang tetap diberlakukan terhadap Tannos membuka jalan untuk menyelenggarakan sidang pendahuluan ekstradisi pada akhir Juni, yang disebut KPK sebagai tonggak awal pembuktian kerja sama bilateral dalam bidang penegakan hukum.
Sidang Ekstradisi Dijadwalkan, KPK Kawal Proses Hukum secara Intensif
Menurut pernyataan resmi KPK, sidang pendahuluan yang membahas kelayakan ekstradisi akan digelar di Singapura pada 23–25 Juni 2025, dan lembaga antirasuah tersebut berharap proses itu berjalan tanpa hambatan berarti.
Baca Juga:
Penggeledahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Awal Terbongkarnya Dugaan Suap dan Gatifikasi TKA
KPK Sebut Dokumen yang Disita Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil Mempunyai Relevansi dengan Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa 2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
“Proses ekstradisi DPO PT diharapkan menjadi preseden baik kerja sama antara kedua negara dalam penegakan hukum antikorupsi,” ujar Budi.
KPK selama ini telah melakukan koordinasi erat bersama Kementerian Hukum dan HAM RI serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Guna memastikan kelengkapan semua dokumen hukum yang diperlukan dalam proses ekstradisi.
Keterlibatan aktif Kementerian Hukum dan KBRI membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia memprioritaskan kasus ini sebagai bentuk uji kredibilitas diplomasi hukum terhadap negara mitra kawasan Asia Tenggara.
Baca Juga:
Terkait Kasus Rita Widyasari, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno
Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI, KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan
Mangkir dari Panggilan Penyidik, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK
Optimisme KPK terhadap Keberhasilan Ekstradisi Terus Dijaga
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Jumat (13/6/2025) menyampaikan rasa optimisme tinggi.
Bahwa ekstradisi terhadap Tannos akan terwujud dalam waktu dekat, sekaligus menjadi pembelajaran penting untuk kasus-kasus buronan lainnya di masa depan.
“Semuanya masih optimistis, ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi dan terwujud, sehingga nanti bisa menjadi pembelajaran,” ungkap Setyo dari Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. [
Optimisme itu tidak lepas dari komunikasi konstruktif dengan otoritas Singapura yang telah menjalin nota kesepahaman hukum dengan Indonesia, termasuk dalam hal pertukaran data dan proses ekstradisi yang sudah berjalan sejak 2022.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Setyo menambahkan bahwa keberhasilan ekstradisi ini dapat menjadi preseden penting bagi Indonesia untuk mengajukan ekstradisi terhadap buronan korupsi lainnya yang selama ini bersembunyi di negara-negara dengan yurisdiksi rumit.
Paulus Tannos dan Skandal KTP-el: Pengejaran Hukum Tak Kenal Batas
Paulus Tannos merupakan satu dari sejumlah aktor utama dalam skandal korupsi mega proyek pengadaan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun, berdasarkan catatan penyidikan KPK dan BPK RI.
Tannos diketahui sempat melarikan diri ke luar negeri setelah penyelidikan awal kasus mencuat pada 2017.
Sejak saat itu menjadi target ekstradisi oleh Pemerintah Indonesia karena diduga terlibat dalam pengaturan tender proyek secara ilegal.
Pemeriksaan terhadap Tannos menjadi bagian dari strategi besar KPK dalam membongkar jaringan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat publik, pengusaha besar, dan entitas swasta lain dalam proyek nasional tersebut.
Dukungan Internasional Kunci Penegakan Hukum terhadap Buronan Korupsi
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai keputusan Singapura sebagai langkah positif dalam mendorong transparansi dan pertanggungjawaban hukum lintas negara, terutama terhadap kasus-kasus megakorupsi.
“Langkah Singapura menolak penangguhan menunjukkan keseriusan negara sahabat dalam membantu penegakan hukum Indonesia,” ujar Fickar.
Langkah ekstradisi ini diharapkan memicu dorongan serupa dari negara lain seperti Amerika Serikat, Australia, atau Uni Emirat Arab yang selama ini menjadi lokasi persembunyian para DPO kasus serupa.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Tambangpost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarindonesia.com dan Infoseru.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjabar.com dan Haisumatera.com
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center