Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina, KPK Ungkap Posisi Lili Pintauli Siregar

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Halloupdate.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Halloupdate.com/M. Rifai Azhari)

HALLOUPDATE.COM – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus penerimaan fasilitas oleh eks pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tidak terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

“Termohon (KPK) masih tetap melakukan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (pada 2011-2014) tanpa adanya pengaruh ataupun keterkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas tersebut,” kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.

Iskandar menyampaikan hal tersebut guna menanggapi salah satu dalil Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), selaku pemohon praperadilan sah atau tidak penghentian penyidikan terhadap Lili Pintauli Siregar di PN Jaksel.

Dalam dalil angka satu sampai dengan tiga halaman 11, lanjut Iskandar, MAKI beranggapan ada keterkaitan antara penerimaan fasilitas oleh Lili Pintauli dengan penanganan dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.

Konten artikel ini dikutip dari media online Bisnispost.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

“Padahal faktanya, termohon (KPK) tetap melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut (dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina) tanpa adanya pengaruh atau keterkaitan apa pun dalam dugaan penerimaan fasilitas (oleh Lili Pintauli),” jelasnya.

Dia juga menegaskan penanganan perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina itu telah berjalan secara efektif dan efisien, sebagaimana ketentuan dalam KUHAP, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut, apalagi dikait-kaitkan dengan adanya penerimaan fasilitas oleh Lili Pintauli Siregar,” ujar Iskandar.

Sebelumnya, pada Maret 2022, Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton perhelatan MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari PT Pertamina (Persero).

Berikutnya, pada Kamis 30 Juni 2022, Lili mengirimkan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo di tengah beredarnya isu tersebut.

Pengunduran diri itu dilakukan sesaat sebelum Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan sidang etik terhadap Lili Pintauli.

Dengan demikian, Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli gugur menyusul terbitnya keputusan presiden tentang pemberhentian dirinya sebagai Wakil Ketua KPK.

2

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Sebut Karya Seni yang Luar Biasa, Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo Beli Lukisan Prabowo dari Warga Lapas
Belum Sampaikan LHKPN, 8 Menteri/Pejanat Setingkat Menteri dan 19 Wakil Menteri/Pejabat Setingkat Wamen
Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura, Natal dan Tahun Baru 2025
Polisi Periksa Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Judi Online
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Presiden Prabowo Subianto Secara Prinsip Telah Menyetujui Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi
Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen, Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0
Berita ini 5 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:41 WIB

Sebut Karya Seni yang Luar Biasa, Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo Beli Lukisan Prabowo dari Warga Lapas

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:48 WIB

Belum Sampaikan LHKPN, 8 Menteri/Pejanat Setingkat Menteri dan 19 Wakil Menteri/Pejabat Setingkat Wamen

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:55 WIB

Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura, Natal dan Tahun Baru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:41 WIB

Polisi Periksa Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Judi Online

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:51 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Selasa, 17 Desember 2024 - 08:51 WIB

Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto Secara Prinsip Telah Menyetujui Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:24 WIB

Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen, Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0

Berita Terbaru