HALLOUPDATE.COM – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus penerimaan fasilitas oleh eks pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tidak terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.
“Termohon (KPK) masih tetap melakukan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (pada 2011-2014) tanpa adanya pengaruh ataupun keterkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas tersebut,” kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.
Iskandar menyampaikan hal tersebut guna menanggapi salah satu dalil Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), selaku pemohon praperadilan sah atau tidak penghentian penyidikan terhadap Lili Pintauli Siregar di PN Jaksel.
Dalam dalil angka satu sampai dengan tiga halaman 11, lanjut Iskandar, MAKI beranggapan ada keterkaitan antara penerimaan fasilitas oleh Lili Pintauli dengan penanganan dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
Baca Juga:
Kasus Penerbitan IUP, KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bertemu Tersangka KPK Eko Darmanto, Polisi Periksa 17 Saksi-saksi
KPK Segera Umumkan ke Publik, Hasil Analisis Klarifikasi Kaesang Pangarep ‘Nebeng’ Jet Pribadi ke AS
Konten artikel ini dikutip dari media online Bisnispost.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
“Padahal faktanya, termohon (KPK) tetap melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut (dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina) tanpa adanya pengaruh atau keterkaitan apa pun dalam dugaan penerimaan fasilitas (oleh Lili Pintauli),” jelasnya.
Dia juga menegaskan penanganan perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina itu telah berjalan secara efektif dan efisien, sebagaimana ketentuan dalam KUHAP, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut, apalagi dikait-kaitkan dengan adanya penerimaan fasilitas oleh Lili Pintauli Siregar,” ujar Iskandar.
Baca Juga:
Kasus Buronan Harun Masiko, KPK Dalami Isi Telepon Seluler Milik Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto
KPK Tahan Mantan Direktur PTPN XI Mochamad Cholidi, Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha
Sebelumnya, pada Maret 2022, Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton perhelatan MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari PT Pertamina (Persero).
Berikutnya, pada Kamis 30 Juni 2022, Lili mengirimkan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo di tengah beredarnya isu tersebut.
Pengunduran diri itu dilakukan sesaat sebelum Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan sidang etik terhadap Lili Pintauli.
Dengan demikian, Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli gugur menyusul terbitnya keputusan presiden tentang pemberhentian dirinya sebagai Wakil Ketua KPK.
Baca Juga:
Jadi Saksi Kasus SYL, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni Penuhi Panggilan KPK
Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Tak Bisa Penuhi Panggilan Tim Penyidik KPK
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.