HALLOUPDATE.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan perlindungan pada masyarakat.
Khususnya terkait meninggalnya ratusan anak karena gagal ginjal anak yang diduga disebabkan mengkonsumsi obat sirop.
Menurut dia, BPKN seharusnya “menekan” Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan perusahaan farmasi untuk bertanggung jawab dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto Melayat Almarhum Desmond Mahesa ke Rumah Duka
Vonis Ferdy Sambo dalam Video Hakim, PN Jaksel: NasDem Ingatkan Hakim Jaga Marwah Pengadilan

SCROLL TO RESUME CONTENT
“BPKN dan jajarannya harus lebih mampu memberikan perlindungan pada masyarakat, terutama memberikan tekanan pada BPOM, Kemenkes, dan perusahaan farmasi atau pihak lain yang dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus tersebut,” kata Harris.
Harris menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama Kepala BPKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis kemarin 3 November 2022
Dia menilai jika BPKN tidak memberikan “tekanan” kepada pihak-pihak tersebut, maka lembaga tersebut belum menjalankan amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
TPF BPKN Hadapi Ujian Obyektifitas dan Transparansi dalam Kasus Gangguan Ginjal Akut
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Obat Sirop yang Diduga Mematikan Ini, Jika Bukan BPOM?
Turun ke Apotek dan Toko Obat, Polres Bogor Lakukan Sosialisasi Obat Sirup yang Dilarang BPOM
Menurutnya, kasus gagal ginjal akut pada anak disebutkan karena adanya cemaran zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) padahal bakan baku untuk obat wajib melakukan uji bahan agar sesuai standar.
“Sementara itu bahan baku tambahan memang tidak wajib dilakukan uji. Dasarnya untuk melihat bahan baku tambahan itu yaitu sertifikat yang dikeluarkan suplier bahan baku,” ujarnya.
Menurut dia, BPKN juga harus mewaspadai bahwa zat pelarut tersebut juga didjual pada industri makanan misalnya untuk selai dan yougurt.
Dia menilai hal tersebut harus hati-hati karena bisa berdampak besar pada masyarakat.
Baca Juga:
Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Spekulasi Terkait Komunikasi Publik yang Sering Kali Blunder
Suarakan Dukungan ke Palestina, Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki
HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com
Anggota Komisi VI DPR RI Muslim meminta BPKN berperan aktif untuk memberikan saran dan pertimbangan pada pemerintah untuk melindungi konsumen.
Menurutnya, kerja BPKN harus lebih serius sehingga bisa memberikan efek jera sehingga lembaga tersebut perlu menginisiasi tindakan tegas berupa pidana kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“BPKN perlu membentuk posko pengaduan, karena BPKN memiliki kewenangan yang diatur dalam UU.”
” Ini momentum untuk ‘membersihkan’ dunia farmasi Indonesia agar kasus ini tidak terulang,” katanya.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.