JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan direktur utama PT Pertamina.
Sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi terkait persoalan jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017–2021.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama EMM, DS, EHA, dan FHS,” kata Tessa Mahardhika
Baca Juga:
KLB Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029, PAN Dipastikan Beri Dukungan
Menurut informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2017–2018 Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014–2017 Dwi Soetjipto.
Kemudian Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata periode 2015–2019 dan Komisaris PT Pertamina periode 2016–2018 Edwin Hidayat Abdullah.
Serta Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media periode 2015–2019 dan Komisaris PT PGN periode tahun 2016–2018 Fajar Harry Sampurno.
Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan soal materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Sebut Ada Pihak-pihak yang Berupaya untuk Memisahkan Dirinya dengan Jokowi
Ada Pihak-pihak yang Berupaya untuk Memisahkan Dirinya dengan Jokowi, Begini Sikap Prabowo Subianto
Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya
KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk pada tahun anggaran 2018–2020.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018–2020.
Dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:
Akan Langsungkan Initial Public Offering, Sebanyak 18 Perusahaan dengan Aset di Atas Rp250 Miliar
Terkait Kasus Rita Widyasari, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno
Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI, KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan
Sesuai kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh.
Ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut.
Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Mediaemiten.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haijateng.com dan Hariancirebon.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.