HALLO UPDATE – Pengungkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dibuka Satreskrim Polres Bogor, yang mana dseorang pelaku berinisial SH diamankan.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor, Rabu, 28 September 2022 mengatakan kronologi pengungkapan tersebut.
“Berkat penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bogor terkait adanya laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng Kabupaten Bogor,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial SH berhasil diamankan.
Baca Juga:
Polsek Parung Amankan 3 Orang Diduga Geng Motor Bersenjata Tajam Clurit
Jelang Tahun Baru 2023, Polres Bogor Amankan Sebanyak 129 Paket Narkotika Jenis Sabu Siap Edar
116 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol dengan Total Kerugian Mencapai 1,6 Milyar Rupiah
Dalam melakukan aksinya pelaku ini bermodus dengan cara mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil.
Khususnya yang tidak memiliki suami melalui media sosial dengan berbalut Yayasan Ayah Sejuta Anak.
Kemudian ibu-ibu hamil ini ditawarkan untuk melakukan persalinan, dan setelah proses persalinan anak yang dilahirkan akan di serahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak tersebut.
Namun proses adopsinya sendiri itu dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar 15 juta rupiah dari setiap satu orang anak yang di adopsi.
Baca Juga:
Rumah Warga Desa Bojongmurni Rusak dan Akses Jalan Terputus Akibat Bencana Tanah Longsor
Turun ke Apotek dan Toko Obat, Polres Bogor Lakukan Sosialisasi Obat Sirup yang Dilarang BPOM
BP2MI Diminta Ikut Selidiki Dugaan Keterlibatan Konsorsium 303 di Kasus TPPO
“Dari pengungkapan ini kami juga berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan mereka tersebut.”
Saat ini ketiga kelima orang ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai dengan yang bersangkutan melahirkan anaknya.
Sementara itu satu orang yang sudah diadopsi secara ilegal atau dijual oleh pelaku ke wilayah Lampung juga berhasil diselamatkan.
Saat ini anaknya tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
Sedangkan tersangkanya sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bogor dan akan terus dilakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan yang lainnya
Kepada tersangka dipersangkakan dengan pasal 83 junto pasal 76 huruf F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Tentang perubahan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 60 juta maksimal 3 milyar rupiah.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat