Lebih dari 3 Bulan Firli Bahuri Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan, Akhirnya MAKI Gugat Polda Metro Jaya

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 4 Maret 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKs Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Banten.kemenkumham.go.id)

EKs Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Banten.kemenkumham.go.id)

HALLOUPDATE.COM – Imbas belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) telah menggugat Polda Metro Jaya, .

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan hal itu kepada awak media, Sabtu, 2 Maret 2024

“Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama.laitu lebih dari tiga bulan,” kata Boyamin.

Lebih jauh, ia menerangkan jika gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 1 Maret 2024 kemarin.

“Hari Jumat, 1 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selan, MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan.”

“Atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya,” terangnya.

Baca artikel lainnya di sini : Tri Rismaharini Tak Diajak Presiden Jokowi Bagikan Bansos Beras karena Tak Disalurkan Lewat Kemensos 

Boyamin membeberkan, jika gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh petugas PTSP PN Jaksel.

“Pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”

Lihat juga konten video, di sini: Gelar Silaturahmi Kebangsaan dengan 1.600 Muslimat NU dan Relawan Jatim, Prabowo Ucapkan Terima Kasih

2

“Dan diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara setidaknya hingga hari Senin depan,” ucapnya.

Dia juga menuturkan, pokok permohonon yang ia ajukan dalam praperadilan yang diajukan.

“Pertama, bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.”

“Kedua, putusan ini harus dipatuhi oleh Para Termohon maka diperlukan perintah Hakim kepada para Termohon melakukan penahanan terhadap FB,” imbuhnya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Ketiga, Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.”

“Dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,” lanjutnya.

“Terakhir, kendala Termohon II menangani perkara ini dikarenakan belum memadainya Termohon I melakukan supervisi.”

“Dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 (Brigadir Jendral).”

“Sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan.”

“Yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 (Inspektur Jendral) dan dibawah komando langsung dari Kapolri,” sambungnya.

Sebagai informasi, MAKI melakukan gugatan ajukan terhadap Termohon I : Kapolda Metro Jaya, Termohon II : Kapolri, dan Termohon III : Kajati DKI Jakarta.

Selain MAKI, gugatan praperadilan serupa juga dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).***

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Jazirahnews.com dan Infobumn.com

Berita Terkait

SBY Kelelahan dan Dirawat: Retret Pacitan, Lagu Lingkungan, dan RSPAD
Bongkar Skandal Korupsi BRI, KPK Sita Rp28 Miliar dari 7 Lokasi!
Gagal Diperiksa KPK, Khofifah Tunggu Pemanggilan Ulang yang Tak Datang
Khalid Basalamah dan Uhud Tour Masuk Radar KPK Kasus Kuota Haji
Sengketa Wilayah Selesai, Empat Pulau Resmi Masuk Aceh
Buron Paulus Tannos Tetap Ditahan, Sidang Ekstradisi Digelar Juni
Korupsi Hibah Pokmas Jatim, Jejak Uang Haram di Gedung Dewan
Uang Negara Hampir Rp10 Triliun: Kejagung Bongkar Dugaan Permufakatan Jahat di Balik Proyek Chromebook
Berita ini 67 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 09:00 WIB

SBY Kelelahan dan Dirawat: Retret Pacitan, Lagu Lingkungan, dan RSPAD

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:36 WIB

Bongkar Skandal Korupsi BRI, KPK Sita Rp28 Miliar dari 7 Lokasi!

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:15 WIB

Gagal Diperiksa KPK, Khofifah Tunggu Pemanggilan Ulang yang Tak Datang

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:57 WIB

Khalid Basalamah dan Uhud Tour Masuk Radar KPK Kasus Kuota Haji

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:15 WIB

Sengketa Wilayah Selesai, Empat Pulau Resmi Masuk Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:25 WIB

Buron Paulus Tannos Tetap Ditahan, Sidang Ekstradisi Digelar Juni

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:15 WIB

Korupsi Hibah Pokmas Jatim, Jejak Uang Haram di Gedung Dewan

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:41 WIB

Uang Negara Hampir Rp10 Triliun: Kejagung Bongkar Dugaan Permufakatan Jahat di Balik Proyek Chromebook

Berita Terbaru