HALLOUPDATE.COM – Kuasa hukum ahli waris Alm Budi Suyono Drs. Hasan Basri, S.H, M.H melaporkan kepala kantor BPN Jakarta Timur Sudarman Harja Saputra ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilakukan pada Kamis, 16 Maret 2023.
Hal itu terkait dengan dugaan penjualan tanah SHM No.60/Rawaterate yang terletak di Pegangsaan II, Cakung, Jakarta Timur milik Budi Suyono kepada perusahaan properti ternama di Jakarta
“Peristiwa tersebut terjadi pasca putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Drs. Hasan Basri, S.H, M.H di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.
Baca Juga:
Kasus Penerbitan IUP, KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bertemu Tersangka KPK Eko Darmanto, Polisi Periksa 17 Saksi-saksi
KPK Segera Umumkan ke Publik, Hasil Analisis Klarifikasi Kaesang Pangarep ‘Nebeng’ Jet Pribadi ke AS
Hasan Basri kemudian menceritakan kronologi kejahatan mafia tanah merampas lahan, kerja sama antara sindikat oknum BPN dan pengusaha properti besar.
Dia menduga banyak petinggi oknum BPN menjadi kaki tangan mafia tanah yang bekerjasama dengan para Pengusaha Properti.
Sindikat oknum BPN dan pengusaha properti besar juga diduga melakukan kejahatan merampas tanah yang dimiliki Budi Suyono.
“Caranya dengan merekayasa kepemilikan dalam bentuk membuat keterangan hilang atas SHM NO. 60/Rawaterate.”
Baca Juga:
Jajaran Pegurus LDII Diminta Presiden Jokowi untuk Temui Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Jokowi Tanggapi Pertanyaan Jurnalis Soal Isu Menjadi Pengurus Partai Golkar Usai Bahlil Ketua Umum
“Setelah itu lalu menerbitkan Sertifikat penganti atas nama orang lain yang tidak dikenal sama sekali oleh pemilik yang sah,” kata Hasan Basri.
Padahal Putusan Pengadilan mengenai obyek tanah tersebut yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan (nkracht) Pengadilan TUN Jakarta.
Pengadilan TUN Jakarta memerintahkan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman untuk MENCABUT DAN MEMBATALKAN DUA SERTIPIKAT YANG DI TERBITKAN DIATAS SHM NO.60/RAWATERATE YAITU SHGB NO.755 DAN SHGB NO. 747 RAWATERATE
Namun yang terjadi sebaliknya, Sudarman malah melakukan hadangan dan perlawanan melalui surat No: HP.02.02/1179-31.75/VIII/2022 Perihal pengecekan sertipikat SHM No.60/Rawaterate tertanggal 4 Agustus 2022
Baca Juga:
Prabowo Subianto Pastikan Tak Ada Intervensi Sedikitpun dari Presiden Jokowi Terkait Pilkada 2024
Intinya menyatakan bahwa pengecekan sertifikat tidak dapat di lakukan terhadap hak atas tanah yang telah hapus, jangka waktunya sudah berakhir, dibatalkan atau dilepaskan haknya oleh BPN Jakarta Timur.
BPN Jakarta Timur dan PT.CAM merekayasa berbagai cara melakukan perlawanan terhadap Putusan Pengadilan.
Yaitu dengan mempengaruhi Oknum Aparat Kepolisian untuk merampas SHM No.60/Rawaterate yang ada di tangan Pengacara Budi Suyono.
Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dikutip dari siaran pers yang diterima media ini, Hasan Basri juga meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan secara langsung untuk menindak mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat BPN.
“Jangan sampai upaya pemberantasan mafia tanah menjadi sia-sia, karena banyaknya oknum BPN yang bermain dalam kasus tanah,” katanya.
Rakyat tidak berdaya seperti yang dialami oleh Alm. Budi Suyono tentu akan sulit menghadapi oknum mafia tanah, yang merupakan kerjasama oknum pejabat BPN dengan pengusaha properti
Jika ini yang terjadi maka akan mengganggu kewibawan istana, padahal berulang kali Presiden Jokowi beserta jajaranya sangat serius memberantas Mafia Tanah
“Kepala BPN Jaktim sebagai pejabat negara mestinya mematuhi hukum di negeri ini, sesuai amar putusan (inkracht) Pengadilan TUN Jakarta,” kata Hasan Basri.
Pengacara itu lantas meminta pihak Kementerian ATR/BPN, KAPOLRI dan KEJAKSAAN beserta jajarannya untuk menindak tegas pejabat BPN nakal dan Pengusaha Properti yang merampas tanah masyarakat.***