HALLOUPDATE.COM – Polisi menyatakan bahwa tersangka Firli Bahuri (FB) belum hadir di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik.
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kehadiran purnawirawan Polri tersebut.
Penyidik sendiri menjadwalkan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB.
“Belum hadir,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Bareskrim Polri Kombes. Pol. Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Baca Juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa 2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
KLB Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029, PAN Dipastikan Beri Dukungan
Wadir pun mengimbau agar Firli bersikap kooperatif. Sebab, panggilan hari ini merupakan kedua kalinya.
Usai eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mangkir pada 6 Februari 2024.
Baca artikel lainnya di sini : Soal Adanya Indikasi HTI di Acara Metamorfoshow TMII, Begini Tanggapan Resmi Kementerian Agama
“Kita berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Sebut Ada Pihak-pihak yang Berupaya untuk Memisahkan Dirinya dengan Jokowi
Ada Pihak-pihak yang Berupaya untuk Memisahkan Dirinya dengan Jokowi, Begini Sikap Prabowo Subianto
Sebelumnya Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri, hari ini, Senin (26/2/2024).
Lihat juga konten video, di sini: Bahas Perjanjian Kerja Sama Pertahanan, Prabowo Subianto dan Wakil PM Australia Richard Marles Bertemu
Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim.
Pemeriksaan masih dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri yang mengantarkannya berstatus tersangka.
Baca Juga:
Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya
Akan Langsungkan Initial Public Offering, Sebanyak 18 Perusahaan dengan Aset di Atas Rp250 Miliar
Terkait Kasus Rita Widyasari, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno
Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Surat pemanggilan pemeriksaan sudah diserahkan pada Kamis, 22 Februari 2024.
Ini merupakan pemanggilan kedua sebagai tersangka setelah Firli mangkir pada 6 Februari 2024.
“Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang.”
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu,” kata Ade, dikutip Senin (26/2/2024).
Diterangkan Ade Safri, pemeriksaan hari ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.
Diketahui, Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka Firli Bahuri belum lengkap (P21), sehingga dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta.”
“Di mana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung,” pungkasnya.***
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Halloup.com dan Ekbisindoneisa.com