Turun ke Apotek dan Toko Obat, Polres Bogor Lakukan Sosialisasi Obat Sirup yang Dilarang BPOM

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 21 Oktober 2022 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan obat kesehatan untuk anak-anaknya. (Dok. Polres Bogor)

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan obat kesehatan untuk anak-anaknya. (Dok. Polres Bogor)

HALLOUPDATE.COM – Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin  mengatakan jajaran Polres Bogor bergerak cepat dengan langsung melakukan sosialisasi larangan jual obat sirup.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Baik kepada apotek maupun toko di pasaran untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM.

Badan pengendalian Obat Makanan (BPOM) telah merilis lima obat sirup yang di larang untuk di pergunakan akibat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), pada Kamis (21/10/2022).

Kelima merek obat sirup tersebut ialah  Termorex Sirup obat demam, Flurin DMP Sirup obat Baruk dan Flu, Unubebi Coudh sirup obta batuk dan flu, Unubebi Demam sirup obat demam dan Unubebi Demam drops obat demam.

“Larangan penggunaan serta penjualan terhadap lima jenis  obat yang telah di rilis oleh BPOM ini  menjadi perhatian kita semua, terlebih obat-obatan tersebut sering di gunakan di kalangan masyarakat,” kata Iman Imanuddin.

Untuk itu pihaknya turun secara langsung ke apotek – apotek, toko obat-obatan yang ada di pasaran dan masyarakat luas untuk melakukan sosialisasi.

Terkait adanya larangan untuk menjual ataupun mempergunakan obat-obat tersebut, hingga adanya pengumuman kembali yang di lakukan oleh pemerintah.

Dengan sosialisasi yang dilakukan ini diharapkan masyarakat yang tidak tahu ini menjadi tahu akan larang ini, sehingga dapat menghindari kelima obat sirup yang dilarang tersebut.

“Kami menghimbau  kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak kita, untuk menghindari hal yang kita tidak inginkan,” tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.***

Berita Terkait

Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya
3 Orang Tewas dalam Satu Keluaga di dalam Rumahnya di Ciputat Timur, Tangsel, Polisi Dalami Penyebabnya
2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi, Gunakan Resep Palsu
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel
Lewat Media Sosial Facebook, Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta
RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Pengurus Sampaikan Laporan Kinerja 2023, Perubahan AD Disetujui DPW
LSP KPK dan BNSP Bahas Peran Sertifikasi dalam Mendukung Misi Pemberantasan Korupsi Nasional
Seorang Sùami Terbakar Api Cemburu,, Tusuk Teman Laki-laki Istri Siri hingga Tewas di Rumah Kontrakan
Berita ini 5 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:33 WIB

Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:56 WIB

3 Orang Tewas dalam Satu Keluaga di dalam Rumahnya di Ciputat Timur, Tangsel, Polisi Dalami Penyebabnya

Senin, 9 Desember 2024 - 10:15 WIB

2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi, Gunakan Resep Palsu

Senin, 2 Desember 2024 - 09:14 WIB

Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:09 WIB

Lewat Media Sosial Facebook, Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta

Jumat, 27 September 2024 - 16:10 WIB

RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Pengurus Sampaikan Laporan Kinerja 2023, Perubahan AD Disetujui DPW

Kamis, 19 September 2024 - 22:18 WIB

LSP KPK dan BNSP Bahas Peran Sertifikasi dalam Mendukung Misi Pemberantasan Korupsi Nasional

Kamis, 19 September 2024 - 15:38 WIB

Seorang Sùami Terbakar Api Cemburu,, Tusuk Teman Laki-laki Istri Siri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

Berita Terbaru