JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 20 Mei 2025,.
Hal itu meenjadi babak baru dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Lokasi yang digeledah adalah kantor pusat Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Sekjan Golkar Bantah Isu Keretakan Prabowo – Gibran, Golkar Serahkan Reshuffle Menteri pada Presiden
Kasus Intimidasi Mahasiswa UII: Puan Maharani Minta Pertanggungjawaban

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus baru yang berasal dari laporan masyarakat pada Juli 2024.
“Ini kasus baru. Suap dan/atau gratifikasi terkait tenaga kerja asing,” kata Fitroh kepada wartawan.
Fitroh juga menyebut bahwa KPK telah menetapkan tujuh hingga delapan tersangka dalam perkara ini, meski belum membeberkan identitas mereka.
Baca Juga:
Penggeledahan Mendadak di Kantor Kemenaker, Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tanggapi Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman
Penelusuran awal mengarah pada dugaan permainan dalam layanan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) yang mengatur izin pekerja asing masuk ke Indonesia.
Menaker Yassierli: “Sudah Kami Copot Pejabat yang Diduga Terlibat”
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli angkat suara terkait penggeledahan dan penyidikan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu mencopot sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi itu.
“Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat, yang diduga terkait dengan kasus ini.”
Baca Juga:
Presenter Kompas TV Gita Maharkesri Menangis, Tanda-tanda Media Konvensional Diambang Bahaya Besar
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
“Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pencopotan dilakukan sebelum KPK turun tangan, sebagai bentuk komitmen kementerian dalam menindaklanjuti laporan internal maupun eksternal.
Kasus ini sendiri, menurutnya, telah berlangsung sejak 2019, namun mulai diselidiki secara resmi oleh KPK sejak pertengahan tahun lalu.
Dugaan Gratifikasi Izin TKA: Simbol Masalah Lama di Birokrasi Perizinan
Kasus ini membuka kembali diskursus lama tentang lemahnya sistem pengawasan di bidang perizinan TKA.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Selama ini, izin tenaga kerja asing kerap menjadi ladang basah bagi oknum pejabat yang memanfaatkan celah dalam regulasi dan pengawasan untuk memeras pemohon atau perusahaan pengguna TKA.
Sumber internal Kemnaker menyebut praktik suap mencakup “uang pelicin” untuk mempercepat proses izin dan menjamin keluarnya rekomendasi teknis.
Tak jarang, perusahaan jasa outsourcing tenaga kerja asing menjadi perantara dalam praktik tersebut.
“Ini adalah cerminan lemahnya sistem digitalisasi dan keterbukaan informasi publik di sektor perizinan,” kata seorang peneliti tata kelola dari Lembaga Antikorupsi Nasional yang enggan disebutkan namanya.
Ia menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan berbasis data terbuka untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Layanan TKA Tak Terganggu, Menaker Janji Pembenahan Menyeluruh
Menaker Yassierli meyakinkan publik bahwa proses layanan izin TKA tetap berjalan normal meskipun sejumlah pejabat dicopot.
Ia menyebut Kemnaker telah menyiapkan langkah-langkah untuk menjamin kelancaran operasional tanpa adanya hambatan akibat kasus hukum ini.
“Karena memang pejabatnya sudah dicopot, tentu ini tidak memengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing atau TKA,” ujar Yassierli.
Ia menambahkan bahwa pihaknya melihat kasus ini sebagai momentum perbaikan birokrasi.
Kemnaker, kata Yassierli, akan mengevaluasi sistem layanan dan memodernisasi mekanisme pemberian izin.
Termasuk mempertimbangkan sistem pemantauan digital yang terintegrasi antar lembaga.
Solusi Jangka Panjang: Digitalisasi, Transparansi, dan Peran Pengawasan Publik
Kasus ini menyiratkan urgensi reformasi menyeluruh dalam tata kelola perizinan tenaga kerja asing.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Prof. Hari Nugroho, menilai momentum ini seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat digitalisasi sistem pelayanan.
“Portal layanan harus transparan, setiap proses izin harus bisa dilacak status dan pejabat penanggung jawabnya. Ini soal akuntabilitas,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya partisipasi publik dan keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam melakukan audit sosial terhadap kementerian dan lembaga layanan publik.
Pemerintah juga didorong untuk membuka akses data TKA secara terbuka agar publik dapat mengawasi siapa saja yang mendapat izin, dari mana asalnya, dan sektor apa yang menjadi tujuan kerja.
KPK pun diharapkan membuka hasil penyidikan secara transparan dan tegas menindak seluruh pihak yang terlibat — termasuk bila ada kemungkinan keterlibatan pihak swasta atau makelar izin di luar kementerian.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Mediaemiten.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haijateng.com dan Hariancirebon.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center