Laporan PPATK Bukan Alat Bukti, KNPI Tanggapi Status Tersangka Lukas Enembe Atas Laporan PPATK

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 30 September 2022 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Dok. Papua.go.id)

Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Dok. Papua.go.id)

HALLO UPDATE – Pernyataan KPK yang menjamin akan mencabut status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe jika bisa membuktikan sumber uang 560 miliar bukan dari hasil korupsi menunjukkan bahwa KPK pada dasarnya tidak memiliki bukti apapun terhadap dugaan korupsi, kecuali sebatas berdasarkan laporan PPATK.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Pernyataan itu dikemukakan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di Jakarta, Sabtu 24 September 2022 pagi.

Haris Pertama mengatakan bahwa penetapan Lukas Enembe oleh KPK yang hanya bersandar pada laporan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hanya sebatas petunjuk awal.

“Harus kita ingat bahwa laporan PPATK bukanlah alat bukti yang serta merta dapat langsung dinyatakan sebagai sebuah tindak pidana korupsi.”

“Melainkan hanya sebatas petunjuk awal tentang sebatas adanya ketidakwajaran transaksi keuangan,” kata Haris Pertama yang telah mencetak sejarah sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2 Periode.

Lanjut Haris menjelaskan bahwa ketidakwajaran transaksi keuangan itu, harusnya dibuktikan dulu oleh KPK dengan bukti-bukti lain yang bisa menunjukkan adanya indikasi korupsi.

Barulah, ujar Haris, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dengan disertai minimal dua alat bukti.

“Sebaliknya jika ternyata transaksi itu tidak ada sedikitpun dari hasil korupsi, suap maupun gratifikasi maka transaksi itu walaupun nilainya fantastis harus dinyatakan wajar karena tidak bersumber dari uang negara maupun dari penyalahgunaan wewenang (suap atau gratifikasi),” jelasnya.

Sebab tidak ada satupun aturan, sebut Haris Pertama, yang melarang pejabat negara/daerah memiliki harta sebesar apapun selama sumbernya dari pendapatan yang sah seperti hasil usaha misalnya.

“Dan Lukas Enembe tidak wajib membuktikan sumber uang tersebut dari mana karena beban pembuktian tidak ditangan Lukas Enembe tapi ditangan penyidik,” ujar Haris lagi.

“Sehingga salah besar jika KPK meminta Lukas Enembe untuk membuktikannya. Jika KPK tidak bisa membuktikan adanya indikasi korupsi maka selama itu pula setiap transaksi yang dilakukan Lukas Enembe.”

“Harus dianggap wajar dan sah secara hukum karena sekali lagi transaksi keuangan adalah tindakan hukum bersifat privat (pribadi) dimana Lukas Enembe tidak perlu dan tidak wajib menjelaskannya kepada siapapun termasuk kepada KPK,” papar Haris Pertama.

2

Haris juga menyebutkan bahwa Lukas Enembe baru wajib membuktikan jika dia menjadi tersangka TPPU dan sebagaimana diketahui TPPU hanya bisa dilaksanakan jika Lukas Enembe telah dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan kekuatan hukum tetap.

“Masalahnya sampai saat ini status hukum Lukas Enembe bersih,” sebut Haris.

Sehingga menurut Haris penetapan Lulas Enembe sebagai tersangka oleh KPK bersifat abuse of power.

“Oleh karena itu penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka yang hanya berdasar laporan PPATK merupakan tindakan ceroboh, sewenang-wenang yang bersifat abuse of power yang berbahaya dan dapat mengganggu jalannya pemerintahan,” tuturnya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Sehingga status tersebut harus segera dicabut demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Haris Pertama.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Jokowi dan Pabowo Subianto Terlihat Kompak Jelang Pelantikan, Pengamat Berikan Tangapannya
Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI Periode 2024 – 2029
Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional Kini Dipegang Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio
Prabowo Subianto Pastikan Tak Ada Intervensi Sedikitpun dari Presiden Jokowi Terkait Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Disebut PSI Lebih Pilih Tunggu Kelahiran Anak dan Temani lstri Kuliah di Amerika Serikat
Awasi Kelanjutan Polemik RUU Pilkada yang Batal Disahkan DPR, Masyarakat Dihimbau agar Tak Lengah
Akibat Konstitusi Diakal-akalin Demi Kepentingan Politik Tertentu, Kemarahan Rakyat Muncul di Berbagai Daerah
Sambut Baik Partai NasDem Gabung Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto Terima Surya Paloh
Berita ini 1 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Jokowi dan Pabowo Subianto Terlihat Kompak Jelang Pelantikan, Pengamat Berikan Tangapannya

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:47 WIB

Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI Periode 2024 – 2029

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:17 WIB

Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional Kini Dipegang Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:06 WIB

Prabowo Subianto Pastikan Tak Ada Intervensi Sedikitpun dari Presiden Jokowi Terkait Pilkada 2024

Senin, 26 Agustus 2024 - 08:40 WIB

Kaesang Pangarep Disebut PSI Lebih Pilih Tunggu Kelahiran Anak dan Temani lstri Kuliah di Amerika Serikat

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:12 WIB

Awasi Kelanjutan Polemik RUU Pilkada yang Batal Disahkan DPR, Masyarakat Dihimbau agar Tak Lengah

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:18 WIB

Akibat Konstitusi Diakal-akalin Demi Kepentingan Politik Tertentu, Kemarahan Rakyat Muncul di Berbagai Daerah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 09:00 WIB

Sambut Baik Partai NasDem Gabung Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto Terima Surya Paloh

Berita Terbaru