HALLO UPDATE – Pernyataan KPK yang menjamin akan mencabut status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe jika bisa membuktikan sumber uang 560 miliar bukan dari hasil korupsi menunjukkan bahwa KPK pada dasarnya tidak memiliki bukti apapun terhadap dugaan korupsi, kecuali sebatas berdasarkan laporan PPATK.
Pernyataan itu dikemukakan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di Jakarta, Sabtu 24 September 2022 pagi.
Haris Pertama mengatakan bahwa penetapan Lukas Enembe oleh KPK yang hanya bersandar pada laporan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hanya sebatas petunjuk awal.
“Harus kita ingat bahwa laporan PPATK bukanlah alat bukti yang serta merta dapat langsung dinyatakan sebagai sebuah tindak pidana korupsi.”
Baca Juga:
Kasus Penerbitan IUP, KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bertemu Tersangka KPK Eko Darmanto, Polisi Periksa 17 Saksi-saksi
KPK Segera Umumkan ke Publik, Hasil Analisis Klarifikasi Kaesang Pangarep ‘Nebeng’ Jet Pribadi ke AS
“Melainkan hanya sebatas petunjuk awal tentang sebatas adanya ketidakwajaran transaksi keuangan,” kata Haris Pertama yang telah mencetak sejarah sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2 Periode.
Lanjut Haris menjelaskan bahwa ketidakwajaran transaksi keuangan itu, harusnya dibuktikan dulu oleh KPK dengan bukti-bukti lain yang bisa menunjukkan adanya indikasi korupsi.
Barulah, ujar Haris, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dengan disertai minimal dua alat bukti.
“Sebaliknya jika ternyata transaksi itu tidak ada sedikitpun dari hasil korupsi, suap maupun gratifikasi maka transaksi itu walaupun nilainya fantastis harus dinyatakan wajar karena tidak bersumber dari uang negara maupun dari penyalahgunaan wewenang (suap atau gratifikasi),” jelasnya.
Baca Juga:
Kasus Buronan Harun Masiko, KPK Dalami Isi Telepon Seluler Milik Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto
KPK Tahan Mantan Direktur PTPN XI Mochamad Cholidi, Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha
Sebab tidak ada satupun aturan, sebut Haris Pertama, yang melarang pejabat negara/daerah memiliki harta sebesar apapun selama sumbernya dari pendapatan yang sah seperti hasil usaha misalnya.
“Dan Lukas Enembe tidak wajib membuktikan sumber uang tersebut dari mana karena beban pembuktian tidak ditangan Lukas Enembe tapi ditangan penyidik,” ujar Haris lagi.
“Sehingga salah besar jika KPK meminta Lukas Enembe untuk membuktikannya. Jika KPK tidak bisa membuktikan adanya indikasi korupsi maka selama itu pula setiap transaksi yang dilakukan Lukas Enembe.”
“Harus dianggap wajar dan sah secara hukum karena sekali lagi transaksi keuangan adalah tindakan hukum bersifat privat (pribadi) dimana Lukas Enembe tidak perlu dan tidak wajib menjelaskannya kepada siapapun termasuk kepada KPK,” papar Haris Pertama.
Baca Juga:
Jadi Saksi Kasus SYL, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni Penuhi Panggilan KPK
Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Tak Bisa Penuhi Panggilan Tim Penyidik KPK
Haris juga menyebutkan bahwa Lukas Enembe baru wajib membuktikan jika dia menjadi tersangka TPPU dan sebagaimana diketahui TPPU hanya bisa dilaksanakan jika Lukas Enembe telah dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan kekuatan hukum tetap.
“Masalahnya sampai saat ini status hukum Lukas Enembe bersih,” sebut Haris.
Sehingga menurut Haris penetapan Lulas Enembe sebagai tersangka oleh KPK bersifat abuse of power.
“Oleh karena itu penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka yang hanya berdasar laporan PPATK merupakan tindakan ceroboh, sewenang-wenang yang bersifat abuse of power yang berbahaya dan dapat mengganggu jalannya pemerintahan,” tuturnya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Sehingga status tersebut harus segera dicabut demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Haris Pertama.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.