HALLOUPDATE.COM – Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait kabar politisasi hukum ditetapkannya Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum terkait ditetapkannya Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya ngikutin kasus ini dari awal,” ujar Mahfud MD ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis, 18 Mei 2023.
Mahfud MD menjelaskan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika diduga mangkrak.
Baca Juga:
Pernyataan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD Soal Wacana Koruptor Tobat Ditanggapi Gerindra
PDIP Tanggapi Soal Megawati Soekarnoputri Belum Tampil di Publik Selama Perselisihan PHPU di MK
Soal Isu Kader PDIP akan Ikut Langkah Mahfud MD Mundur dari Kabinet Indonesia Maju, Ini Jawabab PDIP
“Mangkrak dan belum ada barangnya, yang ada pun mangkrak,” kata Mahfud MD.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Terlibat Korupsi Proyek Pengadaan BTS BAKTI Kominfo, Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka
Oleh sebab itu, kata Mahfud MD, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian melakukan pemeriksaan.
“Semula dihitung kerugian oleh Kejaksaan itu sekitar satu, sekian triliun namun kemudian BPKP turun tangan.”
Baca Juga:
Menko Polhukam Mahfud MD akan Mundur dari Kabinet Indonesia Maju Begini Tanggapan Presiden Jokowi
Akan Kuatkan Reforma Agraria, Gibran: 110 Juta Sertifikat Sudah Dibagikan dari Sebelumnya 500 Ribu
Survei Litbang Kompas: Popularitas dan Elektabilitas Gibran Lampaui Mahfud MD dan Muhaimin
“Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan,” ujar Mahfud MD.
Mahfud MD juga memastikan hal ini tidak berhubungan dengan partai politik dan murni penindakan hukum, sehingga ia meminta semua pihak untuk berpikir positif.
“Mari kita berpikir positif saja. Ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD pun menyebut telah memastikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka tidak berhubungan dengan intervensi maupun manuver politik.
Baca Juga:
Menkopolhukam Mahfud MD Sebut KPK Telah Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Kementan
Mahfud MD Minta Penegak Hukum Usut Tuntas 3 Tindak Pidana yang Diduga Dilakukan Mentan SYL
“Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung, ‘Ini ada politiknya nggak?’, ‘Nggak’. Justru saya bilang, kalau memang dua alat bukti terpenuhi, ya, ditingkatkan menjadi status tersangka.”
“Karena kalau sudah memenuhi syarat kok tidak diangkat dengan alasan kondusifitas politik, maka itu salah,” ujar Mahfud MD.***