Pemerintah Diminta Mulai Hitung Keperluan Biaya Implementasi Kelas Rawat Inap Standar

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 21 September 2022 - 03:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska. (Dok. Dpr.go.id)

Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska. (Dok. Dpr.go.id)

HALLO UPDATE – Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska meminta pemerintah untuk mulai menghitung besaran anggaran yang diperlukan dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pasien BPJS atau JKN di rumah sakit yang dibiayai APBN maupun APBD.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan dan RDP dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, dijelaskan peta jalan implementasi KRIS JKN dimulai dari 2022 hingga Implementasi KRIS di seluruh RS pada 2025.

“Uji coba di 4 rumah sakit ini sudah memberi paling tidak good learning lah kepada kita semua. Apa yang harus (diperbaiki) dan apa yang sudah kita merasa cukup.”

“Oleh karena itu, barangkali sudah boleh kami menyarankan agar mulai dihitung dari sekarang berapa kebutuhan APBN untuk memenuhi persyaratan agar rumah sakit-rumah sakit yang seharusnya dibiayai oleh APBN itu bisa melaksanakan KRIS” ujar Darul dalam raker dan RDP yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa 20 September 2022.

Selain terkait dukungan APBN, politisi Partai Golkar itu juga meminta DJSN dan pihak terkait untuk menghitung perkiraan APBD yang diperlukan dalam pembiayaan RSUD provinsi maupun kota/kabupaten untuk mengimplementasikan KRIS. Menurutnya terlebih mulai ada keterlibatan RSUD pada target tahun 2023.

“Yang kedua boleh juga dibantu oleh DJSR atau siapapun menghitung berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh APBD, sehingga rumah sakit daerah provinsi kabupaten/kota itu juga bisa memenuhi standar KRIS.”

” Karena kalau tidak, saya khawatir provinsi dan kabupaten kota agak abai kalau tidak diingatkan, berapa anggaran yang harus mereka sediakan dalam rangka meningkatkan infrastruktur Rumah Sakit daerahnya agar bisa memenuhi KRIS ini,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman menyebutkan bahwa pada 2022 telah dimulai uji coba implementasi KRIS pada 4 RS vertikal di beberapa kota.

Pada paparannya dijabarkan juga target keterlibatan 50 persen RS vertikal, 25 persen RSUD Provinsi, 25 persen RSUD Kabupaten/Kota, 25 persen RS TNI/POLRI dan 25 persen RS Swasta pada tahun 2023.

Jumlah tersebut ditargetkan bertambah pada 2024 dan bisa diterapkan ke seluruh rumah sakit pada 2025.

Terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh RS dalam mengimplementasikan KRIS, antara lain terkait bahan bangunan RS yang harus memiliki porositas yang tinggi, memiliki ventilasi udara dan pengaturan khusus mengenai pencahayaan ruangan.

Adapun kriteria yang mengatur tentang kepadatan ruang, kualitas tempat tidur kelengkapan kontak listrik, nurse call, nakas hingga suhu ruang yang stabil antara 20-26 derajat Celcius.

2

Ruang perawatan juga harus terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit. Terdapat pula kriteria yang dapat dipenuhi secara bertahap seperti: ruang perawatan yang dilengkapi kamar mandi dalam yang disesuaikan dengan standar aksesibilitas serta ketersediaan outlet oksigen pada rumah sakit tersebut. ***

Berita Terkait

Teknologi Jaringan Redmi A3 di Promo 11.11 Blibli
7 Langkah Mudah Cara Pakai Erhair Serum untuk Rambut Sehat dan Berkilau
Termasuk Bisa Menyokong Sistem Kekebalan Tubuh, Kemangi Memiliki 8 Manfaat untuk Kesehatan
Inilah 7 Manfaat Mengonsumsi Tomat untuk Kesehatan, Nomor 7 Bagus untuk Pencernaan
Minum Kopi 2 Cangkir Sehari Tingkatkan Resiko Kematian, yang Bilang Hasil Studi
Ini Sosok Bunga Chintya Prameswary, Pebisnis dan Pemilik Pabrik Skincare yang Sedang Viral
Dipercaya Lebih dari 10 Tahun, Permata Textile Indonesia Selalu Update Standar Kainnya
8 Jenis Makanan yang Umumnya Dianggap Aman bagi Penderita Asam Lambung, Nomor 1 Sayura Non-asam
Berita ini 4 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Teknologi Jaringan Redmi A3 di Promo 11.11 Blibli

Senin, 21 Oktober 2024 - 22:22 WIB

7 Langkah Mudah Cara Pakai Erhair Serum untuk Rambut Sehat dan Berkilau

Rabu, 6 Desember 2023 - 13:43 WIB

Termasuk Bisa Menyokong Sistem Kekebalan Tubuh, Kemangi Memiliki 8 Manfaat untuk Kesehatan

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:04 WIB

Inilah 7 Manfaat Mengonsumsi Tomat untuk Kesehatan, Nomor 7 Bagus untuk Pencernaan

Senin, 13 November 2023 - 08:37 WIB

Minum Kopi 2 Cangkir Sehari Tingkatkan Resiko Kematian, yang Bilang Hasil Studi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:01 WIB

Ini Sosok Bunga Chintya Prameswary, Pebisnis dan Pemilik Pabrik Skincare yang Sedang Viral

Minggu, 8 Oktober 2023 - 08:29 WIB

Dipercaya Lebih dari 10 Tahun, Permata Textile Indonesia Selalu Update Standar Kainnya

Rabu, 28 Juni 2023 - 14:22 WIB

8 Jenis Makanan yang Umumnya Dianggap Aman bagi Penderita Asam Lambung, Nomor 1 Sayura Non-asam

Berita Terbaru