HALLOUPDATE.COM – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.
“Pokoknya, saya Rabu 29 Maret 2023 datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2023.
Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu 29 Maret 2023. “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Pernyataan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD Soal Wacana Koruptor Tobat Ditanggapi Gerindra
Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional Kini Dipegang Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Justru mendukung pelaporan tersebut.
Konten artikel ini dikutip dari media online Terkinipost.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
“Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.
Baca Juga:
PDIP Tanggapi Soal Megawati Soekarnoputri Belum Tampil di Publik Selama Perselisihan PHPU di MK
Soal Isu Kader PDIP akan Ikut Langkah Mahfud MD Mundur dari Kabinet Indonesia Maju, Ini Jawabab PDIP
Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.
Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga.
Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.
Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Baca Juga:
Menko Polhukam Mahfud MD akan Mundur dari Kabinet Indonesia Maju Begini Tanggapan Presiden Jokowi
Akan Kuatkan Reforma Agraria, Gibran: 110 Juta Sertifikat Sudah Dibagikan dari Sebelumnya 500 Ribu
KPK Mulai Dalami Terkait Transaksi Keuangan Janggal Dana Masa Kampanye Hasil Temuan PPATK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa 28 Maret 2023.
“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu.
Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.