HALLOUPDATE.COM – Ketika ada tulisan “Audit Pesta Kawin Kaesang” muncul komentar siapa yang berani audit pesta keluarga Presiden? Tentu dengan nada pesimistis.
Mungkin benar juga, tanpa kesadaran dan kesiapan Kaesang atau Presiden sendiri maka usulan itu hanya akan hilang bagai tertiup angin.
Tidak ada pihak yang memiliki kekuatan politik untuk mengotak-atik dana pernikahan putera Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KPK Segera Umumkan ke Publik, Hasil Analisis Klarifikasi Kaesang Pangarep ‘Nebeng’ Jet Pribadi ke AS
Klarifikasi Kaesang ‘Nebeng Teman’ Menjadi Bukti Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lain halnya apabila ada dugaan kuat telah terjadi korupsi dalam penghelatan spektakuler tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung) segera bisa masuk melakukan penyidikan.
Bedanya KPK akan berujung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sedangkan Kejaksaan Agung berakhir pada Pengadilan Umum.
Baca Juga:
Jajaran Pegurus LDII Diminta Presiden Jokowi untuk Temui Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Jokowi Tanggapi Pertanyaan Jurnalis Soal Isu Menjadi Pengurus Partai Golkar Usai Bahlil Ketua Umum
Sebenarnya dasar dugaannya cukup kuat, di samping aspek pembiayaan keseluruhan yang dinilai besar, juga pengerahan aparat secara khusus hingga mencapai 10.800 personal.
Ribuan aparat menjadi bagian dari “panitia pernikahan”. Ada indikasi penggunaan uang negara.
Siapa atau dari mana sumber biaya pengerahan aparat khususnya “pasukan tempur” untuk mengamankan?
Pernikahan adalah masalah privat bukan kerja kenegaraan. Karenanya tidak boleh dibiayai oleh negara.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Pastikan Tak Ada Intervensi Sedikitpun dari Presiden Jokowi Terkait Pilkada 2024
Apalagi membiayai tentara yang tidak lazim dalam sebuah pesta pernikahan.
Tentara bukan tupoksinya untuk mengawal pernikahan, meski itu adalah keluarga Presiden. Jumlahnya ribuan lagi.
Berbeda dengan pernikahan putera Raja di negara Kerajaan yang berhubungan dengan kelangsungan tahta dalam negara.
Putera mahkota, misalnya. Wajar jika penghelatan dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh negara.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Presiden dalam sebuah negara demokrasi tidak boleh karena status anak Presiden tidak berhubungan dengan fasilitas khusus kenegaraan.
Ritual dan seremonial yang murni privat. Jika pengerahan tentara itu karena adanya sumbangan pembiayaan dari pihak ketiga, maka hal itu juga penyimpangan.
Prajurit TNI bukanlah tentara bayaran. Pengerahan pasukan termasuk kendaraan tempur hanya bisa dilakukan atas perintah dan kewenangan Panglima TNI.
Adakah pengerahan tersebut didasarkan pada permintaan Presiden?
Karenanya dugaan terjadinya kolusi dan korupsi menjadi kuat. KPK atau Kejagung harus segera turun tangan.
Apalagi muncul isu bahwa uang mahar Kaesang untuk Erlina itu ternyata dipesan dan dicetak khusus dari Bank Indonesia.
Jika hal itu benar, maka pembelian atau pemesanan itu merupakan bentuk dari penyelewengan kekuasaan (abus de droit). Bank Indonesia tidak bisa mencetak uang atas pesanan pribadi.
Banyak hal yang harus segera diklarifikasi oleh Jokowi dan keluarganya atas penghelatan yang dinilai tidak lazim tersebut.
Jika tidak ada kejelasan atau klarifikasi, maka KPK atau Kejagung harus segera melakukan pemeriksaan.
Ada dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara pada kasus ini.
Saatnya KPK dan Kejagung berlomba untuk berkhidmat kepada rakyat.
Bekerja serius untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Apakah itu pegawai rendahan atau pejabat tinggi.
Presiden atau puteranya. Asas Indonesia sebagai negara hukum adalah equal before the law.
Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.***