Perppu Cipta Kerja Berpotensi Cederai Ketundukan Terhadap Hierarki Perundang-Undangan

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 9 Januari 2023 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. (Dok. Dpr.go.id)

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. (Dok. Dpr.go.id)

HALLOUPDATE.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja tidak tepat lantaran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sendiri, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), diminta untuk dilakukan perbaikan. 

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

“Kehadiran Perppu nomor 2 tahun 2022 ini berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan pada hierarki perundang-undangan di negeri ini,” tegas Ledia Hanifa Amaliah dalam rilis yang diterima tim, Selasa 3 Januari 2023.

Diketahui, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu diteken Presiden RI Joko Widodo. 

Lebih lanjut Ledia menjelaskan bahwa ketika UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021, dalam keputusannya MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.

“Jadi MK secara lugas memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan pada Undang-Undang Cipta Kerja ini dengan tenggat hingga November 2023.”

“Namun, bukannya melaksanakan amanah perintah perbaikan Undang-Undang tersebut bersama DPR, Presiden Jokowi malah menerbitkan produk hukum baru berupa Perpu.”

” Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa,” tegasnya.

Langkah Jokowi ini, menurut Ledia, juga menunjukkan betapa pemerintah itu malas, menggampangkan pelanggaran terhadap hierarki perundang-undangan.

Padahal pemerintah masih punya waktu satu tahun untuk melaksanakan perintah MK memperbaiki UU Cipta Kerja. 

“Dimana (perbaikan) itu melibatkan publik dan membahasnya bersama DPR, tetapi yang dipilih secara sadar justru menerbitkan Perppu, yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik, abai pada ketundukan pada hirarki perundang-undangan yang menurut UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk Undang-Undang bersama Presiden,” tegasnya.

Ledia mengaku tidak menafikan bahwa Presiden memiliki hak prerogratif menerbitkan Perpu.

Meski begitu, Legislator Dapil Jawa Barat I ini mengatakan, syarat kehadiran Perpu No 2 Tahun 2022 ini tidak kuat dan terlalu dipaksakan.

2

“Salah satu syarat kehadiran Perppu adalah kegentingan yang memaksa dan ketidakmungkinan memunculkan Undang-Undang dengan prosedur biasa.”

“Mana situasi genting yang kita hadapi? Mana ketidakmungkinan memunculkan Undang-Undang dengan prosedur biasa? Yang ada justru keputusan pemaksaan dari Presiden yang mencederai kehidupan demokratis,” tegas politisi yang juga Anggota Komisi X DPR RI ini. 

Alasan kepentingan terkait ancaman resesi global, peningkatan inflasi, hingga ancaman stagflasi yang bahkan dikaitkan pula dengan perang Rusia-Ukraina menurut Ledia terlalu berlebihan.

“Pemerintah sendiri yang mengingatkan kita betapa Indonesia tetap siap menghadapi krisis ekonomi global mengingat pertumbuhan ekonomi masih berada pada angka positif, 5 persen.”

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Kita masih punya harapan positif menghadapi tahun-tahun mendatang, sehingga penerbitan Perppu ini sekali lagi tidak memiliki cukup kuat alasan kecuali sekedar memuaskan kemauan para pengusaha,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ledia mendorong DPR menolak Perppu ini dan meminta pemerintah taat pada perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

Ia juga meminta pemerintah lebih membuka partisipasi publik, dengarkan aspirasi berbagai pemangku kepentingan, duduk bersama DPR membahas UU demi kepentingan rakyat.

“Itu baru langkah demokratis yang berlandaskan nilai Pancasila, musyawarah mufakat.”

” Jangan menutup tahun dengan menjadi pemerintah yang otoriter, pro pengusaha dan meninggalkan rakyat,” tutupnya.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Prabowo Subianto Pastikan Tak Ada Intervensi Sedikitpun dari Presiden Jokowi Terkait Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Disebut PSI Lebih Pilih Tunggu Kelahiran Anak dan Temani lstri Kuliah di Amerika Serikat
Awasi Kelanjutan Polemik RUU Pilkada yang Batal Disahkan DPR, Masyarakat Dihimbau agar Tak Lengah
Akibat Konstitusi Diakal-akalin Demi Kepentingan Politik Tertentu, Kemarahan Rakyat Muncul di Berbagai Daerah
Sambut Baik Partai NasDem Gabung Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto Terima Surya Paloh
Hasto Kristiyanto Telah Lapor Megawati Terkait Mundurnya Airlangga Hartarto dari Ketua Umum Partai Golkar
Ganjar Pranowo Ungkap Alasan Dukung Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Jadi Calon Gubernur Jakarta
Sohibul Iman atau Ahmad Saikhu? Ini Jawaban Airlangga Soal Cawagub yang akan Dampingi Ridwan Kamil
Berita ini 2 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:06 WIB

Prabowo Subianto Pastikan Tak Ada Intervensi Sedikitpun dari Presiden Jokowi Terkait Pilkada 2024

Senin, 26 Agustus 2024 - 08:40 WIB

Kaesang Pangarep Disebut PSI Lebih Pilih Tunggu Kelahiran Anak dan Temani lstri Kuliah di Amerika Serikat

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:12 WIB

Awasi Kelanjutan Polemik RUU Pilkada yang Batal Disahkan DPR, Masyarakat Dihimbau agar Tak Lengah

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:18 WIB

Akibat Konstitusi Diakal-akalin Demi Kepentingan Politik Tertentu, Kemarahan Rakyat Muncul di Berbagai Daerah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 09:00 WIB

Sambut Baik Partai NasDem Gabung Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto Terima Surya Paloh

Senin, 12 Agustus 2024 - 08:40 WIB

Hasto Kristiyanto Telah Lapor Megawati Terkait Mundurnya Airlangga Hartarto dari Ketua Umum Partai Golkar

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:51 WIB

Ganjar Pranowo Ungkap Alasan Dukung Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Jadi Calon Gubernur Jakarta

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:48 WIB

Sohibul Iman atau Ahmad Saikhu? Ini Jawaban Airlangga Soal Cawagub yang akan Dampingi Ridwan Kamil

Berita Terbaru