HALLOUPDATE.COM – Kasus penganiayaan terhadap David (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bergulir panjang.
Dandy sudah menjadi tersangka, sementara Rafael telah dicopot dari jabatannya.
Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana di rekening milik Rafael.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KPK Mulai Dalami Terkait Transaksi Keuangan Janggal Dana Masa Kampanye Hasil Temuan PPATK
Meningkat 100 Persen, Transaksi TPPU yang Berkaitan dengan Kampanye Pemilihan Umum 2024
Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Syahrul Yasin Limpo Dimintai Keterangan Polda Metro 3 Kali

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan temuan perihal adanya dugaan TPPU dari rekening milik Rafael tersebut.
“Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023).
Dikatakannya, indikasi tersebut sudah ada sejak tahun 2010. Selain itu hasil analisa dari PPATK sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akan Diproses Secara Hukum
KPK Sita Aset Milik Rafael Alun Trisambodo, mulai dari Mobil, Moge, Rumah Mewah hingga Kontrakan
Namun, ia tidak merinci nominal dari indikasi TPPU aliran dana dari rekening Rafael, seperti kapan terjadinya dana yang masuk dan keluar.
“Itu kasus lama yang sudah kami proses,” ucapnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.