HALLOUPDATE.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 50.000 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari pihak pelapor dalam satu jam pada setiap harinya.
“Dalam satu jam kami menerima 50.000 laporan dari seluruh penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, serta profesi lainnya,” ungkap Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih dalam Podcast Cermati – Episode10 yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat 18 Maret 2023.
Adapun setelah menerima laporan, PPATK melakukan analisa dan menetapkan beberapa tahapan risiko yang menjadi ukuran pemeriksaan transaksi.
Ia menjelaskan tahapan risiko ditentukan secara saksama dengan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga:
Klarifikasi Kaesang ‘Nebeng Teman’ Menjadi Bukti Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
KPK Mulai Dalami Terkait Transaksi Keuangan Janggal Dana Masa Kampanye Hasil Temuan PPATK
Meningkat 100 Persen, Transaksi TPPU yang Berkaitan dengan Kampanye Pemilihan Umum 2024
Konten artikel ini dikutip dari media online Bisnispost.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
PPATK tidak hanya mendapatkan laporan transaksi keuangan mencurigakan dari pihak pelapor, tetapi juga dari masyarakat dan semua lembaga yang berkepentingan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika ditemukan laporan dengan risiko yang paling tinggi, laporan tersebut akan mendapat prioritas untuk langsung dianalisa dan didalami oleh PPATK untuk bisa menghasilkan hasil analisa dan hasil pemeriksaan.
Sementara untuk laporan yang memiliki tingkat risiko rendah akan dilihat kembali potensinya karena laporan tersebut tetap bisa dikembangkan sebagai kasus.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Syahrul Yasin Limpo Dimintai Keterangan Polda Metro 3 Kali
Mahfud MD Sebut Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akan Diproses Secara Hukum
“Namun bukan berarti laporan-laporan yang tidak memiliki risiko tinggi ini tidak diprioritaskan,” ucap dia.
Setelah itu, Tuti menyebutkan pihaknya akan melakukan verifikasi terkait dengan laporan yang sudah ada dan melakukan data mining, yaitu teknik mengolah data yang ada.
Data tersebut nantinya akan dikembangkan dan diserahkan kepada pihak aparat penegak hukum berupa hasil analisa dan hasil pemeriksaan.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.
Baca Juga:
Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi di Kemenkeu Bukan 3,3 Triliun tapi 35 Triliun
Siap Klarifikasi Soal Rp349 Triliun DPR, Mahfud MD: Yang Ngomong Keras Supaya Datang Juga
PPATK Ungkap Ada Indikasi Pencucian Uang di Rekening Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo