HALLOUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).
Hal itu terkait dengan transaksi janggal pada masa kampanye Pemilu 2024.
“Kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Alexander Marwata menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Rabu 20 Desember 2023
Baca Juga:
TIENS Indonesia Wujudkan Komitmen Kepedulian Sosial Melalui CSR Ramadhan #HopeForHumanity
Sekjen PDIP Hasto Kristianto Ungkap Ancaman kepada Dirinya Jika PDIP Memecat Joko Widodo atau Jokowi
KPK Sebut Dokumen yang Disita Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil Mempunyai Relevansi dengan Perkara
Alex menjelaskan, informasi dari pihak PPATK tergolong informasi intelijen sehingga tak bisa diungkap detail.
Baca artikel lainnya di sini : KPU dan Bawaslu Mulai Usut Laporan Terkait dengan Dugaan Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye
Nantinya, temuan itu akan dibahas degan pimpinan KPK.
“Kalau terkait informasi, itu kan informasi intelijen, jadi saya nggak bisa kan, tapi yang jelas kami sudah terima”.
Baca Juga:
Termasuk James Riady, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa 2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
“KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye,” tuturnya.
Lihat juga konten video, di sini: LSI Denny JA Sebut Dua Faktor Elektabilitas Gerindra Melampaui PDIP, Salah Satunya Faktor Internal Prabowo
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyatakan pihaknya sudah menerima surat.
Dan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal di masa kampanye.
Baca Juga:
KLB Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029, PAN Dipastikan Beri Dukungan
Prabowo Subianto Sebut Ada Pihak-pihak yang Berupaya untuk Memisahkan Dirinya dengan Jokowi
“Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut.”
“Namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia,” ungkap Bagja dalam konferensi pers, Selasa (19/12/2023).***