Tak Berikan Efek Jera, Pendekatan Restorative Justice dalam Penanganan Korupsi Tidak Tepat

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 6 Oktober 2022 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi. (Dok. Halloupdate.com/M Rifai Azhari)

Ilustrasi korupsi. (Dok. Halloupdate.com/M Rifai Azhari)

HALLO UPDATE – Pendekatan restorative justice (RJ) dalam penangganan korupsi dimaksud agar seseorang tidak akan diproses sebagai koruptor manakala dirinya sudah mengembalikan kerugian negara.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Plus tambahan keuntungan yang dilakukan dari hasil korupsi tersebut. Ide tersebut berbahaya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ide RJ disampaikan pimpinan KPK yang baru yaitu Johanis Tanak. Menurut Johanis Tanak, RJ itu berarti seseorang tidak akan diproses hukum manakala sudah mengembalikan hasil korupsinya.

“Maka tidak perlu diproses secara hukum. Karena ketika dia diproses secara hukum, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang,” ujar Johanis.

Sebagaimana yang dipahami oleh banyak orang bahwa restorative justice (RJ) dalam tindak pidana korupsi.

Yaitu dalam bentuk pengembalian seluruh hasil tindak pidana korupsi beserta segala bentuk keuntungannya apabila terdapat keuntungan yang diperoleh pelaku tindak pidana korupsi.

Itu Artinya tidak ada proses penegakkan hukum berupa hukuman penjara atau semacamnya.

Jika pendekatan ini dilakukan oleh KPK sebagai implementasi dari ide Johanis Tanak maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pendekatan ini tentu banyak ditentang oleh banyak kalangan, karena tidak mempunyai efek jera terhadap pelaku.

Sementara dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi secara langsung ataupun tidak langsung menimbulkan banyak kerusakan.

Dikutip dari Tempo.co, “Ada di UU (undang-undang) tentang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kalau BPK menemukan kerugian uang negara itu dikembalikan dalam tempo 60 hari, proses tidak dilakukan,” kata Johanis usai mengikuti uji kelayakan di DPR, Rabu, 28 September 2022.

“Kalau sudah dikembalikan, kemudian proses tetap berlangsung, berapa uang negara yang harus dikeluarkan?”

Pendekatan itu oleh Johanis dianggap tepat karena anggaran negara untuk pembangunan bisa berjalan sehingga negara tidak perlu menggunakan anggaran untuk memproses pelaku tindak pidana korupsi.

2

Ide tersebut tidak tepat. Seharusnya efek jera kasus korupsi ini bukan diturunkan levelnya dengan pola restorative justice.

Justru korupsi tersebut harus diangkat levelnya menjadi extraordinary crime dan mendapatkan perlakuan khusus seperti halnya kasus terorisme.

Seperti halnya kasus korupsi bansos yang dilakukan oleh Menteri, perbuatan yang tidak bermoral seperti ini sepantasnya mendapat hukuman mati, karena korupsi saat publik sedang sudah dan sedang diserang pandemi COVID19.

Jika penegakkan hukum terhadap pelaku korupsi sudah tidak lagi menakutkan dan memberikan efek jera maka hal ini dapat menyebabkan kasus-kasus korupsi menjadi tumbuh lebih subur. Korupsi akan menjadi hal yang wajar dan lumrah untuk dilakukan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Publik harus waspada jika ada indikasi upaya-upaya mengarah kepada penerapan pola penegakkan hukum yang tidak tepat yang berbahaya bagi negara.

Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

KPK Sebut Dokumen yang Disita Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil Mempunyai Relevansi dengan Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa 2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya
Terkait Kasus Rita Widyasari, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno
Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI, KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan
TNI dan Polri Diingatkan Presiden Prabowo Subianto agar Harus Bersikap Mawas Diri dan Koreksi Diri
Mengenai Kabar Pemindahan Sebagian dari 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia, Ini Tanggapan Kemenlu RI
Mangkir dari Panggilan Penyidik, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK
Berita ini 9 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:21 WIB

KPK Sebut Dokumen yang Disita Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil Mempunyai Relevansi dengan Perkara

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:45 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa 2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:44 WIB

Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:56 WIB

Terkait Kasus Rita Widyasari, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:55 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI, KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:20 WIB

TNI dan Polri Diingatkan Presiden Prabowo Subianto agar Harus Bersikap Mawas Diri dan Koreksi Diri

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:23 WIB

Mengenai Kabar Pemindahan Sebagian dari 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia, Ini Tanggapan Kemenlu RI

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:54 WIB

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK

Berita Terbaru